SBY Pertanyakan Urgensi Sistem Pemilu Tertutup
Kader PDI P ajukan judicial review sistem pemilu ke MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mmeminta alasan pengajuan sistem pemilu tertutup bisa dijelaskan secara terbuka kepada publik.
SBY mengatakan, perubahan sistem pemilu merupakan hal fundamental karena berkaitan dengan konstitusi. Oleh sebab itu, sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan, perlu ada keterbukaan pada masyarakat.
"Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan," tulis SBY dalam akun Facebook resminya, Minggu (19/2/2023).
Baca Juga: 8 Parpol Kompak Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Demi Demokrasi?
1. SBY sebut pengajuan judicial review sebagai jalan pintas
Menurut SBY, pengajuan judicial review ke MK terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka merupakan jalan pintas. Seharusnya, langkah tersebut dibahas secara terbuka.
"Apakah saat ini, ketika proses pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara kita, seperti situasi krisis tahun 1998 dulu misalnya. Sehingga, sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan. Mengubah sebuah sistem tentu amat dimungkinkan. Namun, di masa "tenang", bagus jika dilakukan perembugan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK," kata SBY.
Seperti diketahui, kader PDI Perjuangan (PDI P) mengajukan judicial review atas pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
PDI P sendiri mendukung pemilu dengan sistem proposional tertutup. Namun, delapan partai lain menolak sistem tersebut, dan meminta pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Editor’s picks
Baca Juga: PDIP Jawab Kritik AHY Pemilu Tertutup Seperti Beli Kucing Dalam Karung