TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Titah Nadiem di Kemendikbud: Guru Honorer Tak Boleh Digaji Rendah

Ada 3 ribu guru honorer di Kabupaten Kampar, Riau

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud Ristek Iwan Syahril (kiri), Pj Bupati Kampar Kamsol (kanan). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Iwan Syahril mengatakan, pihaknya sudah diberi titah agar memperjuangkan upah atau gaji guru honorer tak lagi rendah.

Titah itu diberikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Iwan membeberkan, titah itu diberikan saat seorang guru honorer dari Kabupaten Kampar, Riau menanyakan terkait kesejahteraan guru honorer.

"Dari awal Mas Menteri sudah ingin guru honorer tidak boleh lagi mendapatkan gaji di bawah, tidak layak," kata Iwan saat berkunjung ke acara Tanoto Facilitator Gathering (TFG) di Kabupaten Kampar, Riau, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: 10 Tahun Guru Honorer, Suhardi Akhirnya Diangkat Jadi PPPK

1. Kemendikbud Ristek siapkan formasi guru PPP sesuai kebutuhan

Guru honorer (kiri) di Kabupaten Kampar, Riau menanyakan solusi permasalahan kesejahteraan guru honorer. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, pihaknya sudah menyiapkan formasi pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jadi ASN PPPK kita sudah sediakan formasi, sesuai kebutuhan guru yang sebetulnya," tutur Iwan.

Adapun formasi PPPK guru tahun ini sebanyak 343.631 orang. Jumlah tersebut baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi PPPK yang ada.

2. Masih menunggu kesepakatan pemda

Direktur Program Pendidikan Dasar Tanoto Foundation Ari Widowati (kiri), Dirjen GTK Kemendikbud Ristek Iwan Syahril (tengah), dan Pj Bupati Kampar Kamsol (kanan). (IDN Times Vadhia Lidyana)

Iwan mengatakan, dalam proses penetapan formasi PPPK guru tahun ini, masih membutuhkan kesepakatan dari pemerintah daerah (pemda).

"Kemudian kita juga dialokasikan dana. Tinggal formasi diajukan, tentunya dengan kesepakatan pemerintah daerah. Pada saat ini, itu salah satu hal yang mudah-mudahan bisa didorong lebih baik lagi," ucap Iwan.

Baca Juga: Perjuangan Pak Ribut, 19 Tahun Betah Jadi Guru Honorer

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya