Titah Nadiem di Kemendikbud: Guru Honorer Tak Boleh Digaji Rendah
Ada 3 ribu guru honorer di Kabupaten Kampar, Riau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Iwan Syahril mengatakan, pihaknya sudah diberi titah agar memperjuangkan upah atau gaji guru honorer tak lagi rendah.
Titah itu diberikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Iwan membeberkan, titah itu diberikan saat seorang guru honorer dari Kabupaten Kampar, Riau menanyakan terkait kesejahteraan guru honorer.
"Dari awal Mas Menteri sudah ingin guru honorer tidak boleh lagi mendapatkan gaji di bawah, tidak layak," kata Iwan saat berkunjung ke acara Tanoto Facilitator Gathering (TFG) di Kabupaten Kampar, Riau, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: 10 Tahun Guru Honorer, Suhardi Akhirnya Diangkat Jadi PPPK
1. Kemendikbud Ristek siapkan formasi guru PPP sesuai kebutuhan
Untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, pihaknya sudah menyiapkan formasi pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi ASN PPPK kita sudah sediakan formasi, sesuai kebutuhan guru yang sebetulnya," tutur Iwan.
Adapun formasi PPPK guru tahun ini sebanyak 343.631 orang. Jumlah tersebut baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi PPPK yang ada.
Baca Juga: Perjuangan Pak Ribut, 19 Tahun Betah Jadi Guru Honorer