TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

COVID-19 Menggila di DPR, Komisi III Batalkan Kegiatan 2 Pekan

Sebanyak 11 anggota DPR terpapar COVID-19

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI membatalkan agenda rapat mulai hari ini, Senin (21/6/2021), hingga dua pekan ke depan karena meningkatnya kasus positif COVID-19 di lingkungan kompleks parlemen.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, kebijakan tersebut telah diputuskan oleh pimpinan Komisi III DPR.

"Untuk kegiatan Komisi III DPR sejak Senin, 21 Juni 2021, hingga dua pekan ke depan dibatalkan," ujar Pangeran Khairul Saleh dikutip dari ANTARA, Senin (21/6/2021).

Rencananya, Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, namun harus dibatalkan karena adanya kebijakan tersebut.

Baca Juga: 11 Anggota DPR Kena COVID-19, Tiga Komisi di Senayan Lockdown

1. Kehadiran dalam setiap rapat akan dibatasi 20-25 persen saja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembatasan tingkat kehadiran rapat di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebesar 20-25 persen telah disepakati pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Kamis sore lalu, yang akan diberlakukan hingga akhir Juni 2021.

"Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen saja, baik itu anggota DPR, tenaga ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain," ujar Dasco.

2. Tidak ada kunjungan baik di dalam maupun luar negeri hingga akhir Juni

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Tak hanya itu, disepakati juga untuk pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. Oleh karena itu, menurut Dasco, komisi-komisi di DPR tidak diperkenankan mengadakan kunjungan-kunjungan di dalam maupun luar negeri, selama dua pekan ke depan atau hingga akhir Juni 2021.

Baca Juga: Penularan COVID Masif di DPR, Komisi I Setop Kegiatan Sampai 18 Juni

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya