COVID-19 Menggila di DPR, Komisi III Batalkan Kegiatan 2 Pekan
Sebanyak 11 anggota DPR terpapar COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI membatalkan agenda rapat mulai hari ini, Senin (21/6/2021), hingga dua pekan ke depan karena meningkatnya kasus positif COVID-19 di lingkungan kompleks parlemen.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, kebijakan tersebut telah diputuskan oleh pimpinan Komisi III DPR.
"Untuk kegiatan Komisi III DPR sejak Senin, 21 Juni 2021, hingga dua pekan ke depan dibatalkan," ujar Pangeran Khairul Saleh dikutip dari ANTARA, Senin (21/6/2021).
Rencananya, Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, namun harus dibatalkan karena adanya kebijakan tersebut.
Baca Juga: 11 Anggota DPR Kena COVID-19, Tiga Komisi di Senayan Lockdown
1. Kehadiran dalam setiap rapat akan dibatasi 20-25 persen saja
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembatasan tingkat kehadiran rapat di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebesar 20-25 persen telah disepakati pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Kamis sore lalu, yang akan diberlakukan hingga akhir Juni 2021.
Editor’s picks
"Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen saja, baik itu anggota DPR, tenaga ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain," ujar Dasco.
Baca Juga: Penularan COVID Masif di DPR, Komisi I Setop Kegiatan Sampai 18 Juni