TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diatur dalam RKUHP, Dukun Santet Kini Bisa Terancam Bui 3 Tahun

Aturan dukun santet kini masuk RKUHP

Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Jakarta, IDN Times - Pembunuhan bayaran melalui dukun santet kini ancaman pidananya diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Mempromosikan diri sebagai pembunuh bayaran akan ditindak pidana penjara paling lama satu tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II, atau setara dengan Rp10 juta yang diatur pada Pasal 249.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 249 draf RKUHP seperti dikutip IDN Times, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara!

1. Memberitahu, bahkan menawarkan jasa kekuatan gaib akan dipenjara selama tiga tahun

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Memiliki kekuatan gaib harus berhati-hati, apalagi jika sampai menawarkan kekuatan tersebut untuk tindak kejahatan. Karena dengan hanya menyatakan diri memiliki kekuatan gaib dan memberitahukannya, diatur ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV setara Rp200 juta. 

Hal itu tertuang pada Pasal 252 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

2. Penambahan pidana jika kekuatan gaib digunakan untuk mencari keuntungan

IDN Times/Reza Iqbal

Pidana akan ditambahkan jika promosi pembunuh bayaran melalui kekuatan gaib dilakukan untuk mencari keuntungan, sebagaimana tertuang pada Pasal 252 ayat 2 yang berbunyi:

"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atua menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)."

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hati-hati! Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya