Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara!

Ancaman 3,5 tahun bui jika menghina presiden di muka umum

Jakarta, IDN Times - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat aturan yang memungkinkan seseorang dipidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden melalui media sosial.

Hal tersebut tertuang pada BAB II terkait Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 219.

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," tertulis pada Draf RKUHP yang diperoleh IDN Times, Sabtu (5/6/2021).

1. Di luar media sosial, hina presiden diancam 3,5 tahun penjara

Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara!Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Bukan hanya di media sosial, melakukan serangan di muka umum atau di luar media sosial juga bisa diancam hukuman pidana. Namun, tindak pidananya tak selama di media sosial, yaitu 3,5 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp200 juta yang tertuang pada Pasal 218 Ayat 1.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 218 Ayat 1.

Tetapi, pasal tersebut tidak berlaku jika penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," bunyi Pasal 218 Ayat 2.

Baca Juga: DPR Kebut RUU KUHP dalam Sepekan, Apa Urgensinya?

2. Tindak pidana dilakukan jika ada aduan

Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara!Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ancaman penjara terhadap presiden atau wakil presiden baru akan berlaku jika adanya aduan, dan aduan tersebut harus dilakukan oleh presiden atau wakil presiden sebagaimana tertuang pada Pasal 220 Ayat 1 dan 2.

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan," bunyi Pasal 220 Ayat 1.

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden," bunyi Pasal 220 Ayat 2.

3. RKUHP sedang disosialisasikan di 12 kota

Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara!Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat membuka acara Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Renstra Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2020-2024, Selasa (30/3/2021). Dok. Kemenkumham

Terkait draf RKUHP, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan sosialisasi dilakukan di 12 kota di Tanah Air oleh tim ahli dan DPR.

"12 kota tersebut yakni, Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado dan Jakarta," ujar Wakil Menteri Kemenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej dikutip dari ANTARA, Kamis (6/5/2021).

Adapun materi sosialisasi tersebut meliputi sejarah penyusunan RKUHP, pembaruan RKUHP, pasal-pasal kontroversi dan tindak pidana khusus.

Baca Juga: Presiden PKS: Jabatan Presiden Dibatasi Dua Periode Agar Tidak Ada KKN

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya