Diatur dalam RKUHP, Dukun Santet Kini Bisa Terancam Bui 3 Tahun

Aturan dukun santet kini masuk RKUHP

Jakarta, IDN Times - Pembunuhan bayaran melalui dukun santet kini ancaman pidananya diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Mempromosikan diri sebagai pembunuh bayaran akan ditindak pidana penjara paling lama satu tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II, atau setara dengan Rp10 juta yang diatur pada Pasal 249.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 249 draf RKUHP seperti dikutip IDN Times, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara!

1. Memberitahu, bahkan menawarkan jasa kekuatan gaib akan dipenjara selama tiga tahun

Diatur dalam RKUHP, Dukun Santet Kini Bisa Terancam Bui 3 TahunIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Memiliki kekuatan gaib harus berhati-hati, apalagi jika sampai menawarkan kekuatan tersebut untuk tindak kejahatan. Karena dengan hanya menyatakan diri memiliki kekuatan gaib dan memberitahukannya, diatur ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV setara Rp200 juta. 

Hal itu tertuang pada Pasal 252 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

2. Penambahan pidana jika kekuatan gaib digunakan untuk mencari keuntungan

Diatur dalam RKUHP, Dukun Santet Kini Bisa Terancam Bui 3 TahunIDN Times/Reza Iqbal

Pidana akan ditambahkan jika promosi pembunuh bayaran melalui kekuatan gaib dilakukan untuk mencari keuntungan, sebagaimana tertuang pada Pasal 252 ayat 2 yang berbunyi:

"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atua menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)."

3. Melakukan pembunuhan bayaran melalui pemberian obat keguguran, juga dapat dipidana

Diatur dalam RKUHP, Dukun Santet Kini Bisa Terancam Bui 3 TahunIlustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak cuma promosi pembunuh bayaran secara fisik dan mental, memberikan obat atau meminta seorang perempuan mengonsumsi obat yang dapat menimbulkan keguguran kandungan juga diatur ancaman pidananya, dan secara tidak langsung dapat dikatakan membunuh janin, yang tertuang pada Pasal 251:

(1) Setiap orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hati-hati! Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya