TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR: Larangan Mudik Daerah Harus Selaras dengan Pemerintah Pusat

Masih ada kepala daerah yang tidak melarang warganya mudik

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Larangan mudik menjadi perbincangan masyarakat saat ini. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim mengatakan kebijakan pemerintah daerah seharusnya selaras dengan pemerintah pusat.

"Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Oleh karena itu, keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat," ujar Luqman dilansir ANTARA pada Jumat (23/4/2021).

Hal ini ia katakan karena menyesali bahwa masih ada pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat untuk mudik.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Wapres Minta Santri Dapat Dispensasi 

1. Diminta kepala daerah tidak membuat keputusan berbeda

Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Pemerintah daerah diminta untuk tidak membuat keputusan berbeda terkait kebijakan mudik Lebaran 2021. Jika pemerintah daerah merasa keputusan kebijakan mudik Lebaran 2021 merupakan hal yang salah, Luqman meminta mereka untuk menghadap kepada Presiden atau minimal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan menyampaikan argumen serta data yang kuat bahwa keputusan melarang mudik itu salah.

Jika Presiden tetap kukuh dengan kebijakan mudik Lebaran 2021, Luqman mengatakan suka tidak suka semua harus menjalankan.

"Apa jadinya negara ini kalau daerah-daerah diberi ruang untuk membangkang dari keputusan pemerintah pusat? Kacau," ujar Luqman.

2. Jokowi perlu beri sanksi tegas untuk daerah yang membangkang

Ilustrasi Jokowi (IDN Times/Arief Rahmat)

Luqman menyarankan agar Presiden Jokowi memberi sanksi tegas untuk daerah yang membangkang.

"Toleransi pada pelanggaran atas penanganan pandemik COVID-19 oleh daerah tertentu, bukan hanya membahayakan nyawa rakyat daerah itu, melainkan menjadi ancaman bagi seluruh rakyat negeri ini," jelas Luqman.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Ini Aturan Naik Bus dan Kendaraan Pribadi Via Darat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya