Pemerintah Larang Mudik, Wapres Minta Santri Dapat Dispensasi 

Ma'ruf Amin harap santri pengecualian

Jakarta, IDN Times - Saat pemerintah melarang masyarakat mudik untuk mencegah penularan kasus COVID-19, Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap para santri mendapatkan pengecualian untuk dapat mudik pada libur Lebaran 2021.

Juru bicara Wapres, Masduki Baidlwoi, mengatakan keinginan Wapres tersebut dapat dituangkan dengan meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Wapres Ma'ruf Amin sendiri.

"Dalam hal tertentu, kalau dianggap perlu, Wapres meminta Pengurus Besar NU bikin surat secara khusus apakah kepada Presiden atau Wapres atau Dirlantas Nasional supaya ada dispensasi," kata Masduki seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (23/4/2021).

1. Santri dapat dispensasi

Pemerintah Larang Mudik, Wapres Minta Santri Dapat Dispensasi Ilustrasi santri di pondok pesantren. ANTARA FOTO/Fauzan

Masduki mengatakan hal itu penting agar para santri dapat pulang bertemu dengan orang tuanya setelah menempuh pendidikan asrama di pondok pesantren.

"Wapres meminta agar ada dispensasi untuk para santri bisa pulang ke rumah masing-masing dengan tidak dikenai aturan ketat terkait larangan mudik, yang berhubungan dengan konteks pandemi saat ini," tambahnya.

Baca Juga: Jeritan Bos Lorena: Mudik Dilarang Tapi Wisata Dibuka, Apa Bijaksana?

2. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengizinkan para santri mudik

Pemerintah Larang Mudik, Wapres Minta Santri Dapat Dispensasi Bupati Situbondo saat bersama Gubernur Khofifah. Instagram.com/Khofifah.ip

Dispensasi tersebut diperlukan karena para santri yang sedang menempuh pendidikan asrama umumnya berasal dari luar daerah pondok pesantren.

Masduki mencontohkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengizinkan para santri di pesantren daerah tersebut untuk dapat mudik ke daerah asalnya masing-masing.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengasuh pondok pesantren di provinsi tersebut untuk tidak mempersulit dalam memberikan surat pengantar bagi santrinya yang akan mudik.

3. Pemerintah perpanjang larangan mudik

Pemerintah Larang Mudik, Wapres Minta Santri Dapat Dispensasi Ilustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diketahui, masa larangan mudik Lebaran diperpanjang oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Perpanjangan larangan tersebut berlaku mulai Kamis (22/4/2021) hingga 24 Mei 2021. Surat Edaran (SE) tersebut ditanda tangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo. 

"Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah," demikian tertulis di Surat Edaran Satgas tersebut.

Dalam SE ini juga diterangkan alasan dibuat addendum tersebut. Menurut SE Satgas, addendum dibuat guna mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antardaerah, pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik.

"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Survei: 72 Persen Masyarakat Berencana Mudik 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya