TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendaftaran Seleksi CASN Kemenpan RB Diperpanjang Hingga 26 Juli

Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 2-3 Agustus 2021

Ilustrasi tes CPNS (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) diperpanjang hingga 26 Juli 2021. Semula, pendaftaran CASN Kemenpan RB akan ditutup pada 21 Juli 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji.

"Untuk masyarakat yang belum sempat mendaftar, dapat menggunakan sisa waktu ini sebaik-baiknya. Bagi yang belum melengkapi persyaratan, segera lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan," ujar Atmaji dikutip dari ANTARA, Rabu (22/7/2021).

Baca Juga: Siapkan Dokumenmu! Mabes TNI Buka Seleksi CPNS 2021

Baca Juga: Hore! Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Diperpanjang hingga 26 Juli

1. Seluruh rangkaian proses CASN Kemenpan RB akan digeser

Ilustrasi ASN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Tak hanya proses pendaftaran, Atmaji mengatakan pergeseran waktu juga terjadi pada seluruh rangkaian proses pengadaan CASN Kemenpan RB. Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Sehingga pengumuman hasil seleksi administrasi yang sebelumnya di tanggal 28-29 Juli 2021, kini menjadi 2-3 Agustus 2021.

"Kemudian masa sanggah juga mengalami perubahan, dimana sebelumnya pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2021, menjadi 4 sampai 6 Agustus 2021," jelas Atmaji.

Proses jawab sanggah yang sebelumnya di tanggal 30 Juli - 8 Agustus 2021 kini juga menjadi 13 Agustus 2021 dan pengumuman pasca sanggah di tanggal 15 Agustus 2021.

2. Tahapan menyesuaikan kebijakan pemerintah

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Tahapan pelaksanaan pengadaan ASN disampaikan oleh Atmaji akan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi COVID-19.

Adapun tahapan tersebut antara lain seleksi kompetensi dasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru, seleksi kompetensi bidang PNS, dan seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK.

Baca Juga: Hati-hati! 5 Penyebab Berkasmu Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya