TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Kesulitan Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Banyak korban menginginkan jadi TKI di luar negeri

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) terus menjadi sorotan Pemerintah. Baru-baru ini polisi meringkus sindikat perdagangan orang yang telah mengirimkan 910 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi secara ilegal.

Padahal, pemerintah Indonesia tengah menangguhkan (moratorium) pengiriman TKI ke Arab Saudi dan sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca juga: 18 Tahun Hilang Kontak dengan Keluarga, TKI Parinah Akhirnya Pulang ke Tanah Air

1. Harus ada korban terlebih dahulu yang melapor

IDN Times/Sukma Shakti

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengungkapkan kesulitan atau kendala, dalam menuntaskan kasus perdagangan orang dengan modus pengiriman TKI ini.

"Kesulitan yang kami rasakan dalam mengungkap kasus ini adalah harus ada korban terlebih dahulu yang melaporkan. Setelah itu, secar prinsip akan kami tindak nanti," kata Herry di tengah-tengah konferensi pers soao TPPO di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (23/4).

2. Korban menginginkan bekerja di luar negeri

Selain itu, Herry menuturkan, kesulitan lainnya datang dari kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan 'abal-abal', yang mengaku bisa mengirim tenaga kerja ke luar negeri.

"Kadang mereka (korban) gak tahu ya modus nya lama atau gak. Tapi karena mereka sendiri yang ingin dikirim ke luar negeri, jadinya mereka percaya untuk mengambil prosedur yang ilegal. Ini modus lama ya sebenarnya," ungkap dia.

Baca juga: Polisi Ungkap 3 Kasus Perdagangan Orang Berkedok Pengiriman TKI


Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya