3 Kesulitan Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang
Banyak korban menginginkan jadi TKI di luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) terus menjadi sorotan Pemerintah. Baru-baru ini polisi meringkus sindikat perdagangan orang yang telah mengirimkan 910 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi secara ilegal.
Padahal, pemerintah Indonesia tengah menangguhkan (moratorium) pengiriman TKI ke Arab Saudi dan sejumlah negara di Timur Tengah.
Baca juga: 18 Tahun Hilang Kontak dengan Keluarga, TKI Parinah Akhirnya Pulang ke Tanah Air
1. Harus ada korban terlebih dahulu yang melapor
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengungkapkan kesulitan atau kendala, dalam menuntaskan kasus perdagangan orang dengan modus pengiriman TKI ini.
"Kesulitan yang kami rasakan dalam mengungkap kasus ini adalah harus ada korban terlebih dahulu yang melaporkan. Setelah itu, secar prinsip akan kami tindak nanti," kata Herry di tengah-tengah konferensi pers soao TPPO di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (23/4).
Baca juga: Polisi Ungkap 3 Kasus Perdagangan Orang Berkedok Pengiriman TKI