62 Aktivis Lingkungan Dikriminalisasi Sepanjang 2018, Ini Kata KLHK
Banyak aktivis lingkungan yang tidak jelas status hukumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut Presiden Republik Indonesia Joko "Jokowi" Widodo sebagai pemimpin yang abai terhadap penegakan hukum. Hal itu disampaikan Walhi setelah memaparkan bahwa sepanjang 2018 ada 62 aktivis lingkungan dari 15 kasus yang dikriminalisasi.
Imbasnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dianggap tidak komitmen dalam upaya mendukung para pegiat lingkungan. Siti Nurbaya Bakar, selaku Menteri KLHK, angkat bicara soal tudingan tersebut.
"Selama ini kan selalu kami lakukan (dukungan dan komitmen terhadap aktivis lingkungan). Itu sudah setahun kami siapkan Peraturan Menteri-nya. Dan, memang tidak gampang karena menyangkut aspek dan institusi hukum yang lain," kata dia usai diskusi Refleksi Akhir 2018 di Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (31/12).
Baca Juga: Diduga Ilegal, KLHK Amankan 40 Kontainer Kayu di Tanjung Perak
1. KLHK berinteraksi dengan Jaksa Agung
Salah satu dukungan hukum terhadap aktivis yang dikriminalisasi adalah pada kasus PT. Semen Indonesia di Kendeng, Jawa Tengah dan Balikpapan, Kalimantan Timur. "Pada kasus Semen Indonesia, saya berinteraksi dengan Jaksa Agung dan cukup lumayan interaksinya. Tapi interaksinya masih belum bisa dituangkan dalam bentuk regulasi," sambung dia.
Baca Juga: Walhi: OTT DPRD Kalteng Jadi Momentum "Sapu" Kejahatan Lingkungan