TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amnesty: Penganiayaan Ferdian Paleka di Tahanan Melanggar HAM

Polisi harus mengusut atau terbukti melanggar kode etik

YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi (ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan penganiayaan terhadap YouTuber Ferdian Paleka di tahanan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Tindakan Ferdian terhadap para transpuan tidak dapat dibenarkan. Tapi tidak berarti ia pantas dianiaya dan diperlakukan dengan tindakan yang melanggar hukum. Penganiayaan seperti itu adalah pelanggaran HAM,” kata Usman melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (11/5).

Baca Juga: Viral Video Perundungan Ferdian Paleka, Pengacara Lapor Komnas HAM

1. Penganiayaan terhadap tahanan tidak diperbolehkan

IDN Times/Axel Jo Harianja

Larangan untuk menganiaya tahanan merupakan norma internasional yang tertuang dalam Konvensi Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Norma serupa juga tertuang dalam Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Aturan Standar Minimum untuk Perlakuan Terhadap Tahanan atau the Nelson Mandela Rules. Semua norma tersebut menjamin hak-hak kemanusiaan para tahanan.

Pasal 7 dan 10 ICCPR menjamin bahwa individu yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan dengan manusiawi, dihormati martabatnya dan tidak boleh mengalami penyiksaan atau hukuman yang kejam dan merendahkan martabat manusia.

“Segala tindakan kekerasan dan penganiayaan, seperti yang diduga dilakukan oleh para tahanan lain dalam video tersebut, tidak dapat dibenarkan. Siapapun yang berada dalam tahanan, terlepas dari apakah mereka tersangka, terpidana, atau kejahatan apapun yang dituduhkan kepada mereka, berhak mendapat perlindungan dan rasa aman selama masa penahanan,” papar Usman.

2. Penegak hukum tidak boleh tinggal diam

(YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi) ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan

Kemudian, alumni hukum Universitas Trisakti itu mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Insiden ini harus segera diselidiki sampai tuntas dan mereka yang diduga bertanggung jawab harus diadili melalui proses pengadilan yang adil. Pihak berwenang juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya kembali perlakuan mengerikan dan ilegal semacam itu di dalam penjara,” tutur dia.

Jika polisi gagal menyelesaikan kejadian tersebut, Usman mengingatkan, maka mereka telah melanggar Pasal 21 (3) Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian. Hal ini karena polisi dianggap lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Baca Juga: Ayah Ferdian Paleka Akui Suruh Anaknya Sembunyi untuk Tenangkan Diri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya