TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anshor NU Endus Oknum yang Ingin Buka Kembali Lokalisasi Dolly

Eks warga Dolly menuntut Rp2,7 miliar ke PN Surabaya

Istimewa

Surabaya, IDN Times - Pada Januari 2018, sekumpulan demonstran yang mengaku eks Gang Dolly mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak Rp2,7 miliar. Mereka merasa dirugikan, baik secara materil dan immateril, setelah penutupan lokalisasi terbesar se-Asia Tenggara itu. 

Menanggapi seruan itu, Pengurus Cabang Ansor Surabaya menuntut PN Surabaya menolak klaim senilai Rp2,7 miliar itu. 

"Kami mendapat tugas dari pimpinan cabang bahwa ada gugatan yang masuk ke pengadilan negeri yang pada minggu-minggu ini akan disidangkan. Oleh karenanya, penutupan Dolly adalah harga mati, final, dan mengikat," ujar Wakil Ketua Pimpinan Cabang Ansor Surabaya, Muhammad Hisyam Asyari, di Surabaya, Kamis (30/8). 

1. Mengawal keputusan pemerintah kota

Istimewa

Mewakili Ansor, Hisyam mengatakan bahwa Banser dan Ansor Nahdlatul Ulama (NU) siap mengawal keputusan Pemerintah Kota perihal penutupan Gang Dolly. "Tidak hanya mencegah (hadirnya lokalisasi baru). Kami juga mohon terhadap penegak hukum untuk konsisten terhadap keputusan wali kota. Ini dalam rangka menegakkan Perda No 7 tahun 1999," lanjutnya. 
 

Baca Juga: Usaha Sepatu Warga Eks Lokalisasi Dolly Beromset Puluhan Juta Sebulan

2. Siap melakukan beragam aksi bila gugatan diterima

Istimewa

Bila tuntutan diterima, Ansor dan Banser NU akan melakukan hal apapun supaya aspirasi mereka didengar. Dia menjelaskan, "Kita akan lakukan upaya lain. Aksi itukan bagian dari cara. Ada banyak tahapan yang harus kami lakukan sampai ditolak oleh pengadilan negeri."

Baca Juga: Warga Dolly Terus Berjuang Cari Rupiah Halal

Baca Juga: Di Depan Puluhan Ilmuwan Wanita, Risma Kisahkan Penutupan Gang Dolly

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya