Baznas: Perpres Zakat Tidak Potong Gaji PNS Tanpa Persetujuan
Perpres ini bertujuan memfasilitasi PNS yang ingin berzakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakananta, menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) tentang zakat pegawai negeri sipil (PNS) tidak berarti pendapatan mereka dipotong otomatis seperti pajak.
Sebagai informasi, rencana pemerintah untuk menerbitkan regulasi soal pemotongan gaji PNS bakal zakat tahun lalu menuai protes dari banyak pihak.
“Idenya itu bukan gaji dipotong untuk zakat, tapi Baznas memfasilitasi PNS yang mau bayar zakat,” kata Arifin saat live Instagram bersama IDN Times, Senin (15/6).
1. Mempermudah PNS untuk membayar zakat
Adapun tujuan utama dari Perpres itu adalah memfasilitasi seluruh PNS yang beragama Islam untuk membayar zakat. Nantinya, mereka juga dimintai persetujuan apakah ikhlas mendonasikan pendapatannya 2,5 persen untuk zakat.
“Jadi PNS yang Islam dan sudah mampu berzakat itu dilayani ke Baznas. Beda sekali dengan pemotongan pajak. Bagaimana yang tidak mau bayar zakat (ke Baznas)? Dihargai, gak apa-apa. Kami juga tidak akan memotong (gaji) tanpa persetujuan,” sambung dia.
Baca Juga: Global Zakat-ACT Ajak Perkuat Ekonomi Masyarakat Bersama Melalui Zakat