TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baznas: Perpres Zakat Tidak Potong Gaji PNS Tanpa Persetujuan

Perpres ini bertujuan memfasilitasi PNS yang ingin berzakat

(Dok. BAZNAS)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakananta, menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) tentang zakat pegawai negeri sipil (PNS) tidak berarti pendapatan mereka dipotong otomatis seperti pajak.

Sebagai informasi, rencana pemerintah untuk menerbitkan regulasi soal pemotongan gaji PNS bakal zakat tahun lalu menuai protes dari banyak pihak. 

“Idenya itu bukan gaji dipotong untuk zakat, tapi Baznas memfasilitasi PNS yang mau bayar zakat,” kata Arifin saat live Instagram bersama IDN Times, Senin (15/6).

1. Mempermudah PNS untuk membayar zakat

Direktur Utama Baznas M Arifin Purwakananta, menyampaikan ajakan lewat poster zakat tumbuh bermanfaat bersama Baznas di Jakarta, Minggu (19/5/2019). (ANTARA/Boyke)

Adapun tujuan utama dari Perpres itu adalah memfasilitasi seluruh PNS yang beragama Islam untuk membayar zakat. Nantinya, mereka juga dimintai persetujuan apakah ikhlas mendonasikan pendapatannya 2,5 persen untuk zakat.

“Jadi PNS yang Islam dan sudah mampu berzakat itu dilayani ke Baznas. Beda sekali dengan pemotongan pajak. Bagaimana yang tidak mau bayar zakat (ke Baznas)? Dihargai, gak apa-apa. Kami juga tidak akan memotong (gaji) tanpa persetujuan,” sambung dia.

2. Belum diketahui sampai mana prosesnya

(Dok. BAZNAS)

Arifin sendiri mengaku belum tahu bagaimana kelanjutan Perpres itu. Namun, dia berharap Perpres itu segera ditandatangani oleh presiden.

“Perpresnya masih di presiden, kami belum dapat informasi kalau itu sudah ditandatangani. Kami berharap ada proses ke sana (untuk secepatnya ditandatangani), kami masih menunggu sambil berdakwah tentang zakat ke kementerian-kementerian, BUMN, dan militer,” kata dia.

Baca Juga: Global Zakat-ACT Ajak Perkuat Ekonomi Masyarakat Bersama Melalui Zakat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya