TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Benarkah Tidak Boleh Berkendara Sambil Mendengar Musik dan Merokok? Begini Penjelasan Polisi

Yang tidak boleh adalah ketika dua aktivitas itu mengganggu

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times- Operasi Keselamatan Jaya 2018 akan digelar mulai 5 Maret mendatang. Jagat media sempat diramaikan dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang mengatakan pihaknya akan menindak setiap pengendara sepea motor yang merokok dan mendengar musik.

Budiyanto mengatakan dasar penindakan itu ada di Pasal 283 yang menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Lantas apakah benar merokok dan mendengarkan musik selama berkendara dilarang? Mengingat merorok dan mendengar musik hampir menjadi alternatif setiap pengendara untuk menghilangkan kejenuhan di tengah kemacetan. Yuk simak penjelasan berikut dari polisi.  

Baca juga: Hore, Pemprov DKI Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

1. Merokok dan mendengar musik dibolehkan apabila tidak mengganggu konsentasi

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menjelaskan lebih lanjut mengenai Pasal 283. Menurutnya, dua hal tersebut diperbolehkan selama tidak menghilangkan konsentrasi pengendara.

“Begini, selama dia tidak terganggu konsentrasinya dalam berkendara, tidak ada masalah, karena itukan tidak bisa dilihat dari kasat mata. Dilakukan penegakan hukum apabila dia berkendara tidak wajar, kiri kanan kiri kanan, kemudian terganggu konsentrasinya,” katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (02/03).

Kemudian, bagaimana dengan nasib para pengguna kendaraan roda dua yang kerap menggunakan earphone untuk mendengar musik?

“Itu dilarang (menggunakan earphone), karena mengganggu konsentrasinya. Dia enggak dengar dari pada bunyi klakson di belakangnya. Dia enggak konsentrasi dengan kendaraan lain. Itukan sama seperti menggunakan handphone. Tapi selama tidak terganngu ya tidak masalah,” jelasnya lagi.

2. Terganggu atau tidak baru dapat ditentukan apabila sudah terjadi kecelakaan

IDN Times/Sukma Shakti

Kendati istilah ‘terganggu’ masih mengalami perbedaan pendapat, polisi berpangkat melati tiga itu mengatakan bahwa larangan terhadap dua aktivitas itu merupakan bentuk pencegahan. Pasalnya, pembuktian apakah kegiatan itu mengganggu atau tidak baru akan didapatkan setelah terjadi kecelakaan.

“Ya selama tidak terganggu enggak masalah, hanya itu bisa dibuktikan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas. Karena apa, kecelakaan diawali dengan satu pelanggaran lalu lintas, itu bisa juga menjadi suatu pelanggaran karena mengakibatkan konsentrasi terganggu,” papar Halim.

Baca juga: 6 Kebiasaan Berakibat Fatal yang Sering Dilakukan Orang

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya