Bila RKUHP Disahkan, Pengkritik Ulama Bisa Masuk Penjara
Setuju gak kamu ada pasal penistaan agama di RKUHP?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) rentan digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi pengkritik ulama.
Ketua Bidang Pengembangan YLBHI, Febiyonesta, menggarisbawahi pasal 250 dan 313 RKUHP yang tidak memberikan batasan jelas ihwal makna penistaan. “Di dalam konteks Indonesia, saya pikir caci maki, bahkan kritik atau pendapat yang tidak sepenafsiran bisa kena pasal itu. Karena ada frasa pemidanaan yang gak jelas seperti frasa penodaan,” kata Febi di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Baca Juga: Setelah Ahok Tersandung Penistaan Agama, 4 Kasus Turunan Ini Menyeruak ke Permukaan
1. Kritik yang baik bisa dianggap menistakan
Untuk diketahui, pemerintah berencana mengesahkan RKUHP akhir Juli 2019. Bila RKUHP disahkan namun tidak ada perubahan terkait pasal penistaan agama, Febi menilai hal tersebut sebagai kemunduran demokrasi.
Menurutnya, kritik adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Kondisi sosio-demografi Indonesia yang multikultural menjadikan perbedaan pandangan dan tafsiran merupakan hal yang lazim. “Kalau nanti kritik yang membangun, yang konstruktif, akan mudah dikriminalisasi karena mungkin si ulamanya merasa terhina,” tambahnya.