BNN Tangkap Ibu Rumah Tangga Penjual 10 Ribu Ekstasi dan Sabu
Masing-masing mendapat upah Rp20 hingga Rp50 juta.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus lima orang sindikat narkotika berjenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pelembang di Hotel Emma Graha dan Hotel Sabrina Pekanbaru, Riau, Kamis (16/8).
Adapun identitas kelima tersangka adalah Rosa selaku ibu rumah tangga asal Jambi. Ratnawati, ibu rumah tangga asal Aceh, M. Yasir dan Wahyudi, pria kelahiran Aceh, serta Herman, pria kelahiran Medan.
1. Petugas amankan 4 paket narkoba, total sekitar 10 ribu butir
Berdasarkan keterangan Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari, barang bukti yang diamankan adalah dua paket sabu dan dua paket ekstasi yang berisi sekitar 10.609 butir.
"Diperoleh informasi akan adanya serah terima sejumlah paket narkotika milik Zakir dari LP Palembang. Serah terima paket narkotika diatur oleh Ratna. Narkotika itu hendak diberikan kepada Herman," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (17/8).
Saat transaksi dilakukan di Hotel Emma, petugas melakukan pendalaman dan akhirnya meringkus empat pelaku lainnya. "Rencananya narkotika tersebut akan dibawa ke Palembang dan masing-masing mendapat upah Rp20 hingga Rp50 juta," tambahnya.
Baca Juga: Saksi Ahli Duga Roro Fitria Konsumsi Narkoba untuk Kepentingan Pribadi
Baca Juga: Dalam Sehari, BNN Surabaya Tangkap 3 Pengedar Narkoba