TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat Avifavir untuk Obati COVID-19

Sudah terbukti efektif di Rusia

ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberi izin penggunaan darurat (UEA) bagi obat Avifavir, untuk diberikan kepada pasien penderita COVID-19.  
 
"Betul, BPOM telah menerbitkan EUA untuk produk dimaksud (Avifavir)," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari BPOM Lucia Rizki Andalusia, dikutip dari ANTARA, Kamis (25/3/2021).
 
Obat Avifavir memperoleh izin penggunaan darurat bernomor EUA2158200117A1 dari BPOM pada 17 Maret 2021.

Baca Juga: BPOM: Vaksin AstraZeneca Tak Sebabkan Terjadinya Penggumpalan Darah

1. Avifavir diklaim efektif melawan virus SARS-CoV-2

Ilustrasi Obat dan Vitamin (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam keterangan tertulisnya, BPOM mengklaim Avifavir efektif untuk mematikan virus SARS-CoV-2 dalam rata-rata waktu empat hari, dengan perawatan standar. Sementara, virus baru bisa dilumpuhkan dalam kurun waktu sembilan hari.
 
Surat pernyataan BPOM juga menginformasikan bahwa efikasi obat mencapai lebih dari 80 persen. Sedangkan, hasil studi juga menunjukkan, obat ini aman untuk dikonsumsi semua kelompok usia.

2. Avifavir sejak Juni 2020 sudah digunakan di Rusia

Ilustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Avifavir merupakan obat buatan Rusia yang pertama kali disetujui untuk melawan virus corona. Obat berbasis favipiravir pertama di dunia ini juga disetujui untuk pengobatan COVID-19.
 
Dalam keterangannya, BPOM menyampaikan bila sejak awal Juni 2020 Avifavir telah dipasok ke seluruh wilayah Rusia dan ke-15 negara di seluruh dunia. Indonesia merupakan negara Asia pertama yang meregistrasi obat tersebut.

Baca Juga: Beda dari Kombinasi Obat, Unair Siapkan Bakal Calon Obat COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya