TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Ini Diciduk Polsek Tebet

Pelaku sudah berusia 59 tahun

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tebet meringkus seorang kakek berinisial ES (59 tahun), pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial CH (8 tahun), di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/2).

"Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Kapolsek Metro Tebet Kompol Maulana J Karepesina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/02).

Baca juga: Mengaku Punya Ilmu Pemikat, Pria Asal Tangerang Ini Cabuli 25 Anak

1. Berawal dari laporan sang ayah

IDN Times/Sukma Shakti

Maulana mengatakan kasus ini terungkap karena ada laporan dari sang ayah (J) pada Desember 2017 silam. J melaporkan atas tindakan ES yang telah mencabuli anaknya

"Setelah selesai melaksanakan aksinya korban diberi uang Rp2.000," tambahnya.

2. CH mengeluh kemaluannya sakit

IDN Times/Sukma Shakti

Sang ayah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan ketika CH mengadu lantaran dia merasa sakit pada bagian kemaluannya. CH juga melaporkan siapa yang melakukan perbuatan bejat tersebut. 

"Si anak mengaku sudah dicabuli oleh tersangka. Akhirnya ayahnya melapor ke polisi," sambung polisi berpangkat bintang satu itu.

Setelah laporan masuk, polisi kemudian bergerak mencari keterangan dari beberapa saksi dan uji visum korban.

"Kemudian, Kanit Reskrim bersama 2 anggota Buser setelah membuat surat perintah penangkapan menuju ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ES yang berada di rumahnya," imbuhnya

Baca juga: Kemensos Siapkan Tim Khusus untuk Korban Pencabulan di Banten 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya