Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Ini Diciduk Polsek Tebet
Pelaku sudah berusia 59 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tebet meringkus seorang kakek berinisial ES (59 tahun), pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial CH (8 tahun), di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
"Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Kapolsek Metro Tebet Kompol Maulana J Karepesina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/02).
Baca juga: Mengaku Punya Ilmu Pemikat, Pria Asal Tangerang Ini Cabuli 25 Anak
1. Berawal dari laporan sang ayah
Maulana mengatakan kasus ini terungkap karena ada laporan dari sang ayah (J) pada Desember 2017 silam. J melaporkan atas tindakan ES yang telah mencabuli anaknya
"Setelah selesai melaksanakan aksinya korban diberi uang Rp2.000," tambahnya.
Baca juga: Kemensos Siapkan Tim Khusus untuk Korban Pencabulan di Banten