TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dari Balik Penjara, Ini 3 Perkara Hukum Yang Masih Diurusi Ahok

Pasti Ahok banyak pikiran di balik penjara

IDN Times

Jakarta, IDN Times - Terhitung sejak Selasa 9 Mei 2017, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama resmi divonis dua tahun kurungan atas tindakan penistaan agama.

Hampir setahun mendekam di balik jeruji besi, nama Ahok masih menjadi sorotan media. Sebagaimana awal tahun 2018, sekurangnya ada tiga perkara hukum yang melibatkan mantan politikus Gerindra itu. Apa saja sih? Yuk simak

Baca juga: PK Kasus Penistaan Agama Dinilai Akal-akalan Ahok? Begini Kata Kuasa Hukum

1. Ahok gugat cerai Veronica Tan

IDN Times

Bahtera rumah tangga yang dibangun oleh Ahok dan Vero sejak 6 September 1997 retak di awal 2018. Meski memiliki tiga buah hati, Ahok tetap meminta untuk berpisah dengan Veronica.

Mantan Bupati Belitung Timur periode 2004-2009 ini diketahui menggugat cerai pasangan hidupnya sejak beredarnya surat gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin 8 Januari 2018.

Adik kandung sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Letty Indra, menjelaskan alasan tuntutan cerai tersebut. Menurutnya, hadirnya YT sebagai orang ketiga menjadi sebab runtuhnya rumah tangga yang sudah dibangun selama 20 tahun lebih.

"Saya gak tahu YT ini laki-laki macam apa. Pak Ahok pernah datangi dia untuk memohon (tidak mendekati lagi istrinya). Tapi mereka masih terus berhubungan. Pernah dimaafkan, terus berhubungan lagi. Sampai November, pas Pak Ahok di penjara, akhirnya ketahuan berhubungan lagi," kata Fifi ketika mendatangi PN Jakarta Utara, Rabu (31/1).

2. Ahok ajukan banding soal hukuman penodaan agama 

IDN Times

Belum tuntas prahara rumah tangga Ahok dan Vero, pria kelahiran Belitung Timur ini mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang tengah dijalaninya ke Mahkamah Agung (MA). Peninjauan itu diajukan pada 2 Februari 2018.

Sidang PK perdana digelar di PN Jakarta Utara pada 26 Februari 2018. Meski demikian, agenda sidang tersebut hanya pemeriksaan berkas perkara sebelum diajukan ke MA.

"Kewenangan PK itu ada di tangan MA. Nantinya (berkas) kita periksa dulu, setelah lengkap tinggal memberikan berita acara, sehingga kita kirimkan ke MA," ujar Mulyadi di PN Jakarta Utara, Senin (26/2).

Hal tersebut sontak menuai pro-kontra. Sebut saja Habib Novel Bamukmin, Mantan Sekjen FPI Jakarta, yang berjanji akan menurunkan masa apabila hakim MA mengabulkan PK itu.

Baca juga: Usut Kasus Reklamasi, Polisi Mintai Keterangan Ahok dari Tahanan

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya