Dari Balik Penjara, Ini 3 Perkara Hukum Yang Masih Diurusi Ahok
Pasti Ahok banyak pikiran di balik penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terhitung sejak Selasa 9 Mei 2017, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama resmi divonis dua tahun kurungan atas tindakan penistaan agama.
Hampir setahun mendekam di balik jeruji besi, nama Ahok masih menjadi sorotan media. Sebagaimana awal tahun 2018, sekurangnya ada tiga perkara hukum yang melibatkan mantan politikus Gerindra itu. Apa saja sih? Yuk simak
Baca juga: PK Kasus Penistaan Agama Dinilai Akal-akalan Ahok? Begini Kata Kuasa Hukum
1. Ahok gugat cerai Veronica Tan
Bahtera rumah tangga yang dibangun oleh Ahok dan Vero sejak 6 September 1997 retak di awal 2018. Meski memiliki tiga buah hati, Ahok tetap meminta untuk berpisah dengan Veronica.
Mantan Bupati Belitung Timur periode 2004-2009 ini diketahui menggugat cerai pasangan hidupnya sejak beredarnya surat gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin 8 Januari 2018.
Adik kandung sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Letty Indra, menjelaskan alasan tuntutan cerai tersebut. Menurutnya, hadirnya YT sebagai orang ketiga menjadi sebab runtuhnya rumah tangga yang sudah dibangun selama 20 tahun lebih.
"Saya gak tahu YT ini laki-laki macam apa. Pak Ahok pernah datangi dia untuk memohon (tidak mendekati lagi istrinya). Tapi mereka masih terus berhubungan. Pernah dimaafkan, terus berhubungan lagi. Sampai November, pas Pak Ahok di penjara, akhirnya ketahuan berhubungan lagi," kata Fifi ketika mendatangi PN Jakarta Utara, Rabu (31/1).
Baca juga: Usut Kasus Reklamasi, Polisi Mintai Keterangan Ahok dari Tahanan