Dianggap Menista Agama, Amien Rais Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Amien diduga menyebut partai setan dan partai Allah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tokoh Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dilaporkan organisasi Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Amien dilaporkan pada Minggu kemarin, 15 April 2018.
Baca juga: Kisruh Luhut-Amien Rais, PDIP: Hanya Pernak-pernak Jelang Pilpres
1. Amien dianggap mendikotomikan partai setan dan partai Allah
Ketua Majelis Kehormatan PAN itu dilaporkan akibat ceramah di Masjid Baiturrahim, Jakarta Selatan, yang mendikotomikan partai setan dengan partai Allah pada Jumat 13 April lalu.
"Kami melihat di sini sebagai warga Indonesia dan umat Islam kami melihat ada upaya dikotomi upaya provokasi yang membawa nuansa agama, sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasar UUD 1945," kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi kepada wartawan, Minggu (15/4).
Amien dinilai menyampaikan ujaran kebencian terhadap sejumlah partai politik yang disebut sebagai partai setan, di luar tiga partai yaitu Gerindra, PKS, dan PAN, yang dinyatakan sebagai partai Allah. Tindakan tersebut dianggap berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
"Saudara AR dalam statement-nya menyebutkan beberapa nama partai yang di sini kami menduga, kalau hanya tiga nama partai yang disebut, partai lain dianggap partai setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan maka itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," tutur Aulia.
Baca juga: Amien Rais Banyak Dikritik, Hanafi Rais: Sangat Disayangkan