Dibina hingga Dipecat, Ini Sanksi bagi ASN yang Terpapar Radikalisme
CPNS yang terpapar radikalisme tidak akan diangkat jadi PNS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, membeberkan sejumlah hukuman bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme. Hukumannya bervariasi, dari pembinaan, pemutasian, hingga pemecatan.
“Tergantung potensi derajat terpaparnya,” kata Bima saat peluncuran platform ASN No Radikal, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: BNPT: Upacara Bendera dan Baca Pancasila Efektif Tangkal Radikalisme
1. CPNS bisa tidak diangkat menjadi PNS
Bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS), hasil ujian kebangsaan dan karakter kepribadian menjadi indikator awal apakah yang bersangkutan memiliki potensi terpapar paham radikalisme atau tidak.
Kalau mereka memiliki potensi terpapar namun berhasil lolos ujian, maka gerak-gerik mereka selama masa percobaan PNS akan sangat diperhatikan. Pada saat yang sama, mereka juga diberi edukasi mengenai radikalisme.
“Itu (edukasi) belum cukup kuat, kemudian diperlukan monitoring selama proses CPNS, karena masih dimungkinkan untuk memberhentikan mereka untuk dinyatakan tidak fit jadi PNS,” lanjut Bima.
Baca Juga: ASN DKI Jakarta Diduga Terpapar Radikalisme, Pemprov: Kita Akan Cari