TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dibina hingga Dipecat, Ini Sanksi bagi ASN yang Terpapar Radikalisme

CPNS yang terpapar radikalisme tidak akan diangkat jadi PNS

Ilustrasi radikalisme (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, membeberkan sejumlah hukuman bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme. Hukumannya bervariasi, dari pembinaan, pemutasian, hingga pemecatan.
 
“Tergantung potensi derajat terpaparnya,” kata Bima saat peluncuran platform ASN No Radikal, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: BNPT: Upacara Bendera dan Baca Pancasila Efektif Tangkal Radikalisme

1. CPNS bisa tidak diangkat menjadi PNS

Ilustrasi CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS), hasil ujian kebangsaan dan karakter kepribadian menjadi indikator awal apakah yang bersangkutan memiliki potensi terpapar paham radikalisme atau tidak.
 
Kalau mereka memiliki potensi terpapar namun berhasil lolos ujian, maka gerak-gerik mereka selama masa percobaan PNS akan sangat diperhatikan. Pada saat yang sama, mereka juga diberi edukasi mengenai radikalisme.
 
“Itu (edukasi) belum cukup kuat, kemudian diperlukan monitoring selama proses CPNS, karena masih dimungkinkan untuk memberhentikan mereka untuk dinyatakan tidak fit jadi PNS,” lanjut Bima.

2. Bagi ASN yang sudah di dalam birokrasi akan diberikan edukasi hingga pemutasian

IDN Times/Maulana

Sementara, bagi ASN yang sudah berada di dalam birokrasi dan telah menduduki jabatan tertentu, maka Bima berjanji BKN akan memberikan pembinaan kepada mereka supaya paham radikal tidak semakin mengakar.
 
Adapun ASN yang telah dibina namun masih menunjukkan gelagat yang menolak Pancasila serta UUD 1945, maka yang bersangkutan akan dimutasikan untuk tidak berada di jabatan yang strategis.
 
“Kalau masih gak bisa dibenahi juga, maka dia akan dimutasi kalau derajat terpaparnya rendah,” ungkap dia.

Baca Juga: ASN DKI Jakarta Diduga Terpapar Radikalisme, Pemprov: Kita Akan Cari

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya