DPR Kecewa 2 WNA Penyelundup 821 Kg Sabu Tidak Dihukum Mati
Setelah banding hukuman mereka jadi 20 tahun bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid, mempertanyakan hukuman 20 tahun penjara bagi pemilik narkotika seberat lebih dari 821 kilogram. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, pelaku seharusnya dijatuhkan hukuman mati.
"Tentu itu kewenangan majelis hakim (menentukan hukuman). Tapi melihat dampak yang ditimbulkan, tentu yang pas adalah hukuman mati," ujar lelaki yang karib disapa Gus Jazil, melalui keterangan tertulis, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Peredaran 1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah
1. Indonesia sudah memasuki fase darurat narkoba
Latar belakang pernyataan itu, menurut Gus Jazil, adalah kondisi Indonesia saat ini sudah memasuki fase darurat narkoba. Sudah sepatutnya penegak hukum memberatkan vonis kepada siapa pun yang berurusan dengan barang haram tersebut.
"Zero tolerance untuk narkoba. Tengoklah lapas kita penuh karena napi kasus narkoba. Jadi sekali lagi, kalau hukuman cuma 20 tahun ini sangat ringan. Harusnya hukuman yang berat dan maksimal. Saya yakin hukuman mati ini akan menimbulkan efek jera dan menghambat laju kejahatan narkoba ke depan," tegas Wakil Ketua MPR RI itu.
Baca Juga: Polisi Sita 201 Kilogram Sabu-sabu di Hotel Petamburan