Dukung Moratorium Proyek Tol Becakayu, Jasa Marga Tuntut 2 Hal Ini ke Pemerintah
Keselamatan dan kesehatan kerja jadi sorotan utama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menindaklanjuti robohnya penyangga girder di Tol Becakayu, Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa kemarin (20/2), pemerintah memutuskan moratorium atau menghentikan sementara waktu pembangunan jalan layang di seluruh Indonesia.
Baca juga: Waskita dan BPJS Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Tol Becakayu
1. Moratorium untuk pembangunan jalan layang
Tidak hanya PT Waskita Karya sebagai pengembang yang merasakan dampaknya, Jasa Marga yang tengah membangun Tol Jakarta-Cikampek II (evated) juga harus berhenti sementara waktu.
"Moratorium pekerjaan proyek elevated hanya akan mempengaruhi pekerjaan proyek Jasa Marga yang konstruksinya elevated (jalan layang). Beberapa yang terpengaruh antara lain ruas jalan tol Japek Elevated Cikunir Carawang Barat. Ruas jalan tol relokasi Porong Gempol dan jembatan yang ada di ruas jalan tol yang dibangun Jasa Marga," kata AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru melalui pesan singkat, Rabu (21/2).
Baca juga: Kemenaker Selidiki Insiden Tol Becakayu, Ada Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan?