Gelapkan Duit Jatah Impor, Seorang Karyawati Diringkus Polisi
Perusahaan merugi hingga Rp623 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang karyawari berinisial RN yang melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian uang. Ia melakukan aksinya di perusahaan tempatnya bekerja. Pelaku ditangkap sepekan setelah kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan.
Baca juga: Waspadai Penipuan Bermodus Email dan Virus Trojan, Terjadi di Jakarta Barat
1. Perusahaan mengalami kerugian Rp623 juta
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Sitepu, mengatakan bahwa pelaku merupakan karyawan PT Logika Prima Perdana. Ia bertanggung jawab atas segala pemesanan barang di luar negeri.
Setelah perusahaan memberikan dana kepada RN, uang yang telah diberikan justru digunakan untuk kepentingan pribadi. "Setelah diselidiki, ternyata banyak kejanggalan, seperti tiba-tiba ada tagihan kembali kepada perusahaan. Ternyata ada juga invoice yang tidak dibayarkan bahkan ada juga yang fiktif," ujar Edi, Rabu (7/3). "Pelaku melakukannya serapih mungkin dan berhasil mendapatkan uang Rp623 juta," sambung dia.
Baca juga: Polisi Ringkus Penipuan Berkedok Instagram Fiktif Wanita Seksi