Ini Ancaman Habib Novel Jika MA Kabulkan Pengajuan PK Ahok
Ahok dianggap melanggar proses hukum yang berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah satu pelapor kasus penistaan agama, Habib Novel Bamukmin mengingatkan Mahkamah Agung (MA), agar tidak menyetujui peninjauan kembali (PK) atas vonis yang menjerat mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca juga: MA: Sidang PK Ahok Digelar Pekan Depan
1. Novel menilai alur pengajuan PK Ahok menyalahi prosedur hukum
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Jakarta ini mengatakan, Ahok yang tidak pernah mengajukan banding sebelumnya, maka ia tidak layak mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
"Kita keberatan. Kita advokat muslim dan sebagai pelapor pertama ini menyayangkan. Ini menyalahi hukum. Kita melihat ini hanya kepentingan politik balas dendam semata. Karena kita melihat kondisi sebenarnya yang diajukan itu melebihi yurisprudensi atau ketentuan-ketentuan yang sudah ada," kata Novel saat dihubungi, Rabu (21/2).