TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Ancaman Habib Novel Jika MA Kabulkan Pengajuan PK Ahok

Ahok dianggap melanggar proses hukum yang berlaku

IDN Times

Jakarta, IDN Times - Salah satu pelapor kasus penistaan agama, Habib Novel Bamukmin mengingatkan Mahkamah Agung (MA), agar tidak menyetujui peninjauan kembali (PK) atas vonis yang menjerat mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca juga: MA: Sidang PK Ahok Digelar Pekan Depan

1. Novel menilai alur pengajuan PK Ahok menyalahi prosedur hukum

IDN Times

Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Jakarta ini mengatakan, Ahok yang tidak pernah mengajukan banding sebelumnya, maka ia tidak layak mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

"Kita keberatan. Kita advokat muslim dan sebagai pelapor pertama ini menyayangkan. Ini menyalahi hukum. Kita melihat ini hanya kepentingan politik balas dendam semata. Karena kita melihat kondisi sebenarnya yang diajukan itu melebihi yurisprudensi atau ketentuan-ketentuan yang sudah ada," kata Novel saat dihubungi, Rabu (21/2).

2. Belum pernah ada PK yang disetujui MA

IDN Times

Humas Persaudaran Alumni 212 itu mengatakan sepanjang sejarah Mahkamah Agung, belum pernah mengabulkan peninjauan kembali.

"Gak pernah ada yang pernah diterima hakim PK. Semuanya digagalkan. Karena kenapa? Karena ini melangkahi prosedur hukum yang ada. Banding dan kasasi dilewatkan. Dia mau menuduh Pasal 266 KUHP ayat 3 bahwa pengajuan PK gak bisa dijerat dengan penambahan hukum yang telah ada. Itu inti daripada Pasal 266," kata dia.

Proses hukum yang dilalui Ahok dinilai Novel terburu-buru. Ia curiga ada agenda politik mantan kader Partai Gerindra itu.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Ahok Mengajukan PK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya