Ini Ancaman Habib Novel Jika MA Kabulkan Pengajuan PK Ahok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah satu pelapor kasus penistaan agama, Habib Novel Bamukmin mengingatkan Mahkamah Agung (MA), agar tidak menyetujui peninjauan kembali (PK) atas vonis yang menjerat mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
1. Novel menilai alur pengajuan PK Ahok menyalahi prosedur hukum
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Jakarta ini mengatakan, Ahok yang tidak pernah mengajukan banding sebelumnya, maka ia tidak layak mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
"Kita keberatan. Kita advokat muslim dan sebagai pelapor pertama ini menyayangkan. Ini menyalahi hukum. Kita melihat ini hanya kepentingan politik balas dendam semata. Karena kita melihat kondisi sebenarnya yang diajukan itu melebihi yurisprudensi atau ketentuan-ketentuan yang sudah ada," kata Novel saat dihubungi, Rabu (21/2).
Baca juga: MA: Sidang PK Ahok Digelar Pekan Depan
2. Belum pernah ada PK yang disetujui MA
Editor’s picks
Humas Persaudaran Alumni 212 itu mengatakan sepanjang sejarah Mahkamah Agung, belum pernah mengabulkan peninjauan kembali.
"Gak pernah ada yang pernah diterima hakim PK. Semuanya digagalkan. Karena kenapa? Karena ini melangkahi prosedur hukum yang ada. Banding dan kasasi dilewatkan. Dia mau menuduh Pasal 266 KUHP ayat 3 bahwa pengajuan PK gak bisa dijerat dengan penambahan hukum yang telah ada. Itu inti daripada Pasal 266," kata dia.
Proses hukum yang dilalui Ahok dinilai Novel terburu-buru. Ia curiga ada agenda politik mantan kader Partai Gerindra itu.
3. Bakal ada massa yang siap mendemo MA jika mengabulkan PK Ahok
Novel mengatakan apabila nantinya majelis hakim MA menyetujui PK, tidak menutup kemungkinan akan banyak massa yang turun ke jalan untuk menolak keputusan tersebut.
"Kemungkinan ada (dorong massa). Gak ada alasan hakim untuk tidak menolak. (Jika PK diterima) maka kita akan ajukan surat kepada hakim MA atau tembusan kepada presiden untuk memberhentikan, karena bertindak keluar dari hukum yang ada," ujar Novel.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Ahok Mengajukan PK