Jadi Ketua KPK dan Masih Aktif di Polri, Berapa Gaji Firli Bahuri?
Gaji pokok memang tak seberapa, tunjangannya yang fantastis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya melantik Komjen (Pol) Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12) lalu di Istana Negara. Ia dilantik bersama empat koleganya yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron. Ada pula lima anggota dewan pengawas yang ikut diambil sumpahnya oleh presiden.
Kehadiran Firli di KPK menarik lantaran ia kembali usai sempat diumumkan telah melakukan pelanggaran berat kode etik oleh pimpinan sebelumnya, Saut Situmorang. Ia terbukti bertemu dengan pihak yang berperkara sebanyak dua kali yakni eks Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi di Lombok pada 2018 lalu. Mantan Kapolda NTB itu juga bertemu ketua umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di sebuah hotel bintang lima di Jakarta saat seleksi capim KPK digelar.
Yang menarik, kendati terpilih jadi pimpinan KPK, Firli ternyata tak memilih mundur dari institusi kepolisian yang membesarkan namanya. Masalahnya, bila ia tak mengundurkan diri, maka Firli masih terikat dan memiliki pimpinan lain di kepolisian yakni Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri yang September lalu masih dijabat oleh Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Firli memang tak perlu mundur dari kepolisian karena menjadi Ketua KPK sifatnya adalah penugasan khusus.
Lantas, berapa gaji yang diterima Firli setiap bulan dari dua lembaga tersebut?
Baca Juga: Firli Bahuri Cs Resmi Pimpin KPK
1. Gaji pokok sebagai Ketua KPK yang akan diterima sebesar Rp5 juta
Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Gaji pokok Ketua KPK berdasarkan Pasal 3 ayat (2) mencapai Rp5.040.000 atau lima juta empat puluh ribu rupiah. Tunjangan jabatan ketua sebesar Rp24.818.000.
Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat (1), Ketua KPK juga mendapat Tunjangan Perumahan sebesar Rp37.750.000 dan Tunjangan Transportasi sebesar Rp29.546.000.
Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, Perumahan, dan Transportasi, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) diterima langsung secara tunai kepada yang bersangkutan. Bisa dikatakan setiap bulannya Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp97.154.000.
Jumlah tersebut tidak termasuk Tunjangan Asuransi Kesehatan sebesar Rp16.325.000 dan Jiwa serta Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500.
Editor’s picks
Baca Juga: Firli Bahuri Didesak Mundur dari Polri Usai Dilantik Jadi Ketua KPK