Kemenag: Semua Makanan Minuman Sudah Tersertifikasi Halal pada 2024
Nantinya kosmetik dan pakaian juga harus ada label halal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencanangkan seluruh produk makanan dan minuman sudah tersertifikasi halal pada 2024. Target tersebut merupakan program prioritas BPJPH sejak sertifikasi halal diwajibkan terhadap seluruh produk makanan dan minuman per 17 Oktober 2019.
“Tahap pertama, kewajiban bersertifikat halal itu untuk produk makanan dan minuman. Jadi mulai 2019 sampai 2024. Ini menjadi prioritas dulu karena makanan dan minuman ini kebutuhan primer,” kata Mastuki HS selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Kemenag, dalam Indonesia Millennial Summit (IMS) 2020, di The Tribrata, Jakarta, Sabtu (18/1).
1. Dari obat-obatan hingga pakaian juga harus tersertifikasi halal
Selain makanan dan minuman, Mastuki juga mengingatkan supaya obat-obatan, kosmetika, dan pakaian juga harus tersertifikasi halal. Sebab, produk tersebut merupakan barang yang dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
“Tapi bukan berarti yang sekunder dan tersier, seperti kosmetika, obat-obatan, dan pakaian tidak diajukan sertifikasinya,” sambung Mastuki.
Baca Juga: IMS 2020: Ketika Sandiaga Bicara Millennial dan Politik di IMS 2019