TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag: Semua Makanan Minuman Sudah Tersertifikasi Halal pada 2024

Nantinya kosmetik dan pakaian juga harus ada label halal

IDN Times/Panji Galih Aksoro

Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencanangkan seluruh produk makanan dan minuman sudah tersertifikasi halal pada 2024. Target tersebut merupakan program prioritas BPJPH sejak sertifikasi halal diwajibkan terhadap seluruh produk makanan dan minuman per 17 Oktober 2019.

“Tahap pertama, kewajiban bersertifikat halal itu untuk produk makanan dan minuman. Jadi mulai 2019 sampai 2024. Ini menjadi prioritas dulu karena makanan dan minuman ini kebutuhan primer,” kata Mastuki HS selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Kemenag, dalam Indonesia Millennial Summit (IMS) 2020, di The Tribrata, Jakarta, Sabtu (18/1).

1. Dari obat-obatan hingga pakaian juga harus tersertifikasi halal

Mastuki (IDN Times/Aldila)

Selain makanan dan minuman, Mastuki juga mengingatkan supaya obat-obatan, kosmetika, dan pakaian juga harus tersertifikasi halal. Sebab, produk tersebut merupakan barang yang dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.

“Tapi bukan berarti yang sekunder dan tersier, seperti kosmetika, obat-obatan, dan pakaian tidak diajukan sertifikasinya,” sambung Mastuki.

2. BPJPH bekerja sama dengan LPPOM MUI

Mastuki, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama (Dok.IDN Times/Istimewa)

BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal proses sertifikasi halal suatu produk. Mastuki memastikan, apabila bahan-bahan yang terkandung dalam suatu produk sudah terjamin kehalalannya, maka produk tersebut sudah 50 persen dipastikan lolos sertifikasi.

“Di BPJPH itu menerima pendaftaran, yang nanti akan dilanjutkan oleh Lembaga Pemeriksa Halal, yaitu LPPOM MUI. Begitu kehalalannya sudah ditetapkan oleh MUI, barulah sertifikat halal akan dikeluarkan oleh BPJPH. Yang utama adalah bahannya, kalau bahan produksinya aman, itu sudah separuh jalan dilalui,” tutur alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

3. Proses pengelolaan bahan juga diaudit sebelum mendapatkan sertifikat halal

IDN Times/Panji Galih Aksoro

Selain memeriksa kandungan produk, Mastuki memberi tahu bila proses sertifikasi halal juga termasuk tahapan pengelolaan produknya. Apabila produk tersebut mengandung misalnya daging ayam atau sapi, maka akan dilihat apakah pemotongannya sudah sesuai dengan syariat Islam atau tidak.

“Produk itu, satu saja bercampur dengan haram, maka haram keseluruhannya. Di sinilah istilah halal itu traceability atau bisa ditelusuri asalnya,” sambung dia.

Baca Juga: IMS 2020: Ketika Sandiaga Bicara Millennial dan Politik di IMS 2019

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya