Kemenko PMK: Miris Keluarga Korban Kanjuruhan Dipungut Pungli
Korban tragedi Kanjuruhan biayanya dibebankan negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyayangkan pihak ambulans yang memungut biaya kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
“Pemungutan tersebut seharusnya tidak terjadi, mengingat kondisi saat ini kita masih dalam suasana duka,” kata Deputi Kemenko PMK bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Agus Suprapto, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Sabtu (8/10/2022).
Baca Juga: Membayar 131 Nyawa di Kanjuruhan dengan 6 Tersangka
1. Pemerintah tegaskan seluruh biaya pengobatan dan perawatan gratis
Pemerintah, melalui Kemenko PMK, memastikan akan menanggung biaya perawatan seluruh korban pada insiden yang menewaskan sekitar 130 orang itu. Selain itu, pemerintah daerah juga memastikan akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan para korban terluka.
“Menko PMK juga kan sebelumnya sudah mengatakan semua pengobatan 100 persen gratis, tidak ada pungutan biaya. Kalau ada yang terlanjur dikenai biaya perawatan, mohon dikirim bukti-bukti pembayarannya, untuk kemudian diteruskan ke rumah sakit agar dibatalkan dan harus dikembalikan,” tutur Agus.
Baca Juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka di Kanjuruhan, Ini Sebabnya