Membayar 131 Nyawa di Kanjuruhan dengan 6 Tersangka

Polri pastikan tersangka akan bertambah

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan enam tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang.

Penetapan tersangka ini ditentukan kurang dalam waktu satu pekan dari peristiwa Kanjuruhan, yang terjadi pada Sabu (1/10/2022).

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian dari internal Polri terdapat tiga personel yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. 

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

“Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Kapolri di Malang, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut TGIPF Mulai Ungkap Akar Masalah Tragedi Kanjuruhan

1. Urutan peristiwa, bermula pada 12 September 2022

Membayar 131 Nyawa di Kanjuruhan dengan 6 TersangkaAparat keamanan berusaha menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Sebelum mengumumkan penetapan tersangka, Kapolri menjelaskan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri. Peristiwa itu diawali pada 12 September 2022, di mana panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres Malang.

Dalam surat tersebut, Arema FC merekomendasikan pertandingan antara Arema FC dan Persebaya dilaksanakan pada 1 Oktober pukul 20.00 WIB.

Polres Malang kemudian menanggapi surat, meminta untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.

Namun, pengubahan jadwal itu ditolak PT Liga Indonesia Baru (LIB). Alasannya, masalah penayangan langsung, ekonomi, dan bisnis yang mengakibatkan dampak memunculkan pinalti dan ganti rugi.

Oleh karena itu, Polres Malang melakukan persiapan untuk pengamanan dengan melaksanakan berbagai macam rapat koordinasi dan menambah jumlah personel.

“Dari yang semula 1.073 personel menjadi 2.034 personel. Dan disepakati dalam rakor khusus untuk suporter yang hadir hanya dari suporter Aremania,” kata Sigit.

2. Polisi menembakkan gas air mata saat Aremania ramai-ramai turun ke lapangan

Membayar 131 Nyawa di Kanjuruhan dengan 6 TersangkaAparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Pertandingan Arema dengan Persebaya akhirnya terlaksana pada 1 Oktober pukul 20.00 WIB. Pertandingan dimenangkan Persebaya dengan skor 3-2.

“Proses pertandingan semuanya berjalan lancar, namun di saat akhir pertandingan muncul reaksi dari suporter ataupun penonton terkait hasil yang ada, sehingga seperti rekan-rekan ketahui muncul beberapa penonton ataupun suporter yang kemudian masuk lapangan,” papar Sigit.

Petugas kemudian mengamankan para pemain dan official Persebaya menggunakan empat unit kendaraan taktis baracuda.

Proses evakuasi yang dipimpin langsung Kapolres Malang itu berlangsung selama satu jam, karena rombongan sempat dihadang. Pada saat bersamaan, Aremania semakin banyak turun ke lapangan.

“Sehingga pada saat itu, beberapa anggota kemudian mulai melakukan kegiatan-kegiatan penggunaan kekuatan seperti yang kita lihat ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC,” kata Sigit.

Seorang personel kemudian menembakkan gas air mata ke arah tribun selatan sebanyak tujuh kali, ke tribun utara satu tembakan, dan ke lapangan tiga tembakan.

“Tentulah ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut panik, terasa pedih dan kemudian berusaha untuk meninggalkan arena,” kata Sigit.

3. Aremania terkunci di Kanjuruhan

Membayar 131 Nyawa di Kanjuruhan dengan 6 TersangkaMenteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berkunjung ke Stadion Kanjuruhan, Malang usai tragedi yang menelan lebih dari 130 korban jiwa. (dok. Kemenko PMK)

Aremania pun kocar-kacir berusaha keluar dari lapangan lewat pintu 3, 10, 11, 12 , 13, dan 14.

“Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu dibuka, saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya hanya berukuran kurang dari satu setengah meter dan para penjaga pintu atau stewards tidak berada di tempat,” ujarnya.

Sementara berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan PSSI menyebutkan, stewards harusnya tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.

Selain itu, Aremania yang berusaha keluar juga terhalang besi yang melintang. Hal itu mengakibatkan Aremania bertumpuk dalam satu waktu, berdesakan selama 20 menit.

“Dari situlah banyak muncul korban, korban yang mengalami patah tulang, yang mengalami trauma di kepala torak, dan juga sebagaian besar yang meninggal mengalami asfiksia,” kata Sigit.

Baca Juga: Usai Tragedi Kanjuruhan, FIFA Ajak Indonesia Bentuk Tim Transformasi

4. LIB tidak melakukan verifikasi stadion Kanjuruhan

Membayar 131 Nyawa di Kanjuruhan dengan 6 TersangkaSuasana doa bersama untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik mendapati pelanggaran bahwa PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion Kanjuruhan untuk keselamatan dan keamanan penonton.

“Verifikasi terkahir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton,” ujar Kapolri.

“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan verifikasi pada 2020, dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” sambungnya.

Selain itu, didapati bahwa panitia pelaksana tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus. Padahal, saat itu terdapat 42 ribu penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan.

“Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban,” kata Kapolri.

Terkait Tragedi Kanjuruhan, Listyo mengatakan, kepolisian telah memeriksa 31 personel Polri. Dari jumlah itu, 20 di antaranya dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.

"Terdiri dari pejabat utama Polres Malang yaitu 4 personel yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS. Perwira pengawas dan pengendali ada 2 personel, AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan ada sebanyak 3 personel yaitu AKP H, AKP US, dan AIPTU BP. Personel yang menembakan gas air mata dalam stadion ada sebanyak 11," kata Listyo.

5. Peran masing-masing 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan

Membayar 131 Nyawa di Kanjuruhan dengan 6 Tersangka(IDN Times/Aditya Pratama)

Penetapan enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini terkait peran masing-masing saat tragedi terjadi.

"Saudara AHL (Ahkmad Hadian Lukita), direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ucap Listyo.

Sementara Abdul Haris selaku Panpel Arema FC ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion, sehingga melanggar regulasi keselamatan dan keamanan.

Selain itu, juga karena mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang kelebihan kapasitas.

Sedangkan alasan penetapan Security Officer Suko Sutrisno sebagai tersangka, salah satunya karena memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang.

Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Listyo menjelaskan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui ada aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.

Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Selain itu, juga melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa personel.

"Kemudian H, Brimob Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," ucap Listyo.

Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi juga ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. 

Baca Juga: Menpora: Jokowi Sudah Minta Maaf kepada Keluarga Korban Kanjuruhan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya