Kemenlu Janjikan Tempat Tinggal untuk Pegawai RI di Luar Negeri
Tunjangan disebut tak sebanding dengan harga sewa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berjanji akan menyediakan tempat tinggal bagi para pegawai kedutaan, konsulat dan staf lokal yang bertugas di luar negeri.
Pernyataan itu dilontarkan Sekretaris Jenderal Kemenlu Cecep Herawan menanggapi pertanyaan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Yan Permenas Mandenas. Yan mempertanyakan kesejahteraan pegawai pemerintah Indonesia yang bekerja di luar negeri.
“Kami mendapati keluhan local staff dan staf KBRI dan KJRI, yang mengeluhkan kebutuhan sehari-hari mereka, mulai dari sewa tempat tinggal, sehingga hal itu mempengaruhi kinerja,” kata Yan dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan Kemenlu yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Larang WNA Masuk Indonesia Awal 2021, Kemenlu Koordinasi ke Kemenkes
Menanggapi hal itu, Cecep menerangkan selama ini tunjangan sewa rumah (TSR) terakomodir dalam komponen belanja pegawai. Atas inisiatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ia mengatakan, Kemenlu ke depannya akan memindahkan alokasi anggaran di bawah belanja barang.
“Komponen untuk tunjangan sewa rumah, nantinya disarankan jadi belanja barang dalam bentuk fasilitas sewa rumah yang disediakan pemerintah,” ujar Cecep yang merupakan mantan Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kemenlu tersebut.
1. Kemenlu berupaya menyediakan tempat tinggal
Baca Juga: Kemlu: 872 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19