TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Larangan Mudik, Transportasi di Wilayah Aglomerasi Tetap Beroperasi

Transportasi hanya dioperasikan untuk kepentingan esensial

Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan memastikan bahwa transportasi untuk keperluan esensial di wilayah aglomerasi tetap berjalan, di tengah larangan mudik Idul Fitri yang berlaku untuk periode 6-17 Mei 2021.
 
“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (7/5/2021).  
 
“Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan,” tambah Adita.

Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku, Arus Kendaraan Turun 53 Persen

1. Aturan transportasi di kawasan aglomerasi untuk kendaraan darat dan kereta api

Ilustrasi Infrastruktur (Kereta) (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi telah diatur sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, yaitu:

Transportasi darat tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi, yaitu:

  • Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro).
  • Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
  • Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur).
  • Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
  • Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

“Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik,” tutur Adita.
 
Untuk kereta api meliputi: transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa, dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
 

2. Mematuhi protokol kesehatan yang berlaku

Warga mendengarkan arahan dari pihak kepolisian tentang protokol kesehatan di Manado, Sulawesi Utara, Senin (14/9/2020). Pihak Kepolisian, Satpol PP dan TNI gencar melaksanakan patroli yustisi untuk menyadarkan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebarab COVID-19. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Adapun aktivitas esensial yang dimaksud adalah transportasi atau mobilitas yang terkait pada sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital.
 
Transportasi di wilayah aglomerasi juga tetap beroperasi untuk sektor sosial ekonomi pendukung, seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat
 
Terkait pengendalian transportasi, Adita meminta pemerintah daerah untuk tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Daftar 381 Titik Penyekatan Larangan Mudik, Terbanyak di Jawa Barat 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya