Larangan Mudik, Transportasi di Wilayah Aglomerasi Tetap Beroperasi
Transportasi hanya dioperasikan untuk kepentingan esensial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan memastikan bahwa transportasi untuk keperluan esensial di wilayah aglomerasi tetap berjalan, di tengah larangan mudik Idul Fitri yang berlaku untuk periode 6-17 Mei 2021.
“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (7/5/2021).
“Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan,” tambah Adita.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku, Arus Kendaraan Turun 53 Persen
1. Aturan transportasi di kawasan aglomerasi untuk kendaraan darat dan kereta api
Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi telah diatur sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, yaitu:
Transportasi darat tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi, yaitu:
- Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro).
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
- Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur).
- Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
“Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik,” tutur Adita.
Untuk kereta api meliputi: transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa, dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Editor’s picks
Baca Juga: Daftar 381 Titik Penyekatan Larangan Mudik, Terbanyak di Jawa Barat