TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masjid Ahmadiyah di Garut Ditutup Paksa, Ini 7 Sikap Putri Gus Dur

Kata Gus Dur "perdamaian tanpa keadilan itu ilusi"

IDN Times/Panji Galih Aksoro

Jakarta, IDN Times - Koordinator Jaringan GUSDURian yang juga putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid, mengecam penutupan paksa atas masjid jamaah Ahmadiyah di Garut, Jawa Barat pada 6 Mei 2021.
 
Sangat disayangkan, kata Alissa, karena penutupan terjadi pada bulan Ramadan. Peristiwa itu menjadi preseden bahwa pemerintah pusat dan daerah gagal memberikan rasa aman kepada jamaah Ahmadiyah, karena bukan kali pertama mereka menjadi korban persekusi.
 
“Padahal konstitusi menegaskan bahwa Negara harus melindungi warganya untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing,” kata Alissa melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (7/5/2021).
 
Secara lebih rincin, Alissa menyampaikan tujuh sikapnya terkait peristiwa ini.
 

Baca Juga: Sejarah Asal-Usul Penyebaran Ajaran Ahmadiyah di Nusantara

1. Meminta pemerintah daerah untuk bersikap adil

Penutupan masjid jamaah Ahmadiyah di Garut, Jawa Barat (Dok. IDN Times/Istimewa)

Pertama, mengecam tindakan sewenang-wenang Pemkab Garut yang menutup paksa masjid Jemaah Ahmadiyah.
 
Kedua, meminta agar Pemkab Garut mengembalikan fungsi masjid sebagai tempat ibadah, bukan justru menutupnya. Pemkab juga harus memfasilitasi perlindungan bagi warga Ahmadiyah agar bisa menjalankan ibadahnya dengan aman dan nyaman.
 
“Bupati Garut sebagai representasi negara harus menjalankan amanat konstitusi, melindungi dan menghormati hak asasi manusia termasuk kebebasan (kemerdekaan) beragama dan berkeyakinan setiap warga negara,” terang Alissa.
 

2. Mendesak revisi regulasi

Alissa Wahid (IDN Times/Galih Persiana)

Ketiga, meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat yang rawan disalahgunakan untuk melakukan tindakan inkonstitusional terhadap penganut Ahmadiyah.
 
Selain itu pemerinta perlu mencabut SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah karena menyebabkan banyaknya rumah ibadah yang dipaksa tutup.
 
Keempat, meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi atau bahkan mencabut Pergub No. 12 tahun 2011 yang mencederai semangat kebebasan beragama dan berkeyakinan. Gubernur harus menjamin warganya untuk bisa beribadah sesuai agama dan keyakinan sebagaimana amanah konstitusi.
 

Baca Juga: Menag Yaqut Siap Afirmasi Hak Beragama Warga Syiah dan Ahmadiyah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya