Mengaku Penyidik KPK, 4 Penipu Ini Jual Jasa Seharga Rp150 Juta
Ditemukan enam amplop berisi surat penyidikan KPK palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku tindak pidana yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para tersangka diringkus di sebuah hotel, Jakarta Barat, siang tadi pukul 01.30 WIB.
Mereka adalah Harry Ray Sanjaya asal Batam (44), Abdullah asal Pemalang (46), Exitamara Rumzi asal Pekanbaru (47), dan Dasril Dusky asal Jambi (51).
Baca juga: Waspadai Penipuan, Ini Daftar Biro Umrah Bermasalah
1. Tersangka mengaku sebagai penyidik KPK
Penyelidikan perkara yang dipimpin Kompol Hendro Sukmono dan AKP Niko Purba berawal dari laporan korban kepada pihak berwajib yang merasa dibohongi.
"Ada terlapor yang mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK. Mereka menjanjikan kepada pelapor atau korban bisa membantu menyelesaikan masalah yang sedang dialami pelapor terkait kasus di KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Selasa (6/2).
Baca juga: Waspadai Penipuan Bermodus Email dan Virus Trojan, Terjadi di Jakarta Barat