MUI: Haram Hukumnya Berprofesi Sebagai Buzzer
Buzzer berpotensi memecah belah umat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mengatakan menjadi agen penyebar berita atau buzzer yang menyebarkan hoax atau berita bohong itu hukumnya haram.
"MUI melarang kegiatan produksi atau membuat berita yang dapat diaksesnya konten yang tidak benar kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan buzzer di media sosial adalah profesi yang diharamkan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (05/03).
Baca juga: Ketua MUI: 212 Sudah Selesai
1. Sudah ditetapkan dalam Fatwa MUI
Baca juga: MUI: Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya