Ombudsman: Novel dan KPK Tidak Kooperatif, Polri Lambat
Kenapa pelaku penyiraman air keras ini tidak kunjung terungkap, ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) sekaligus Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menilai penyidik KPK Novel Baswedan bersikap tidak kooperatif untuk menuntaskan kasusnya sendiri.
“Dua minggu lalu kami memeriksa penyidik (kasus novel). Kami diberikan BAP, cuma itu tipis sekali hanya dua sampai tiga lembar. Mana ada BAP segitu, apalagi dia korban. Namanya korban kan ingin curhat agar kasusnya cepat selesai,” kata Adrianus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/02).
Berdasarkan keterangan Polisi, tambah Dosen UI tersebut, Novel cenderung irit bicara di hadapan penegak hukum. “Ini malah anomali, dia korban tapi irit bicara (kepada penegak hukum). Banyak orang yang lihat Novel lebih rajin ngomong di media dibanding ngomong formal (kepada Polisi) yang berkekuatan hukum. Padahal kalau ngomong begitu (di media) apa yang bisa dikejar polisi,” sambung dia.
Baca juga: Ini 5 Catatan Ombudsman Soal Penanganan Kasus Novel Baswedan
1. Polisi sudah mengerahkan 160 penyidik
Pria berdarah Bangka Belitung itu menjelaskan kalau Polda Metro Jaya telah mengerahkan ratusan penyidik demi menuntaskan kasus ini. Kendati telah mengerahkan pasukannya seoptimal mungkin, aparat kepolisian merasa Novel belum sepenuhnya percaya kepada mereka.
“Aneh jadinya kalau Novel tidak percaya (kepada Polisi). Tadi Pak Kapolda guyon ke saya, dia bilang telah mengerahkan 160 penyidik sejak kasus ini, siang dan malam mereka dilepaskan jabatan. Andai itu dihitung uang, aduh sudah berapa itu katanya, itu demi kasus Novel. Dia malah irit bicara dan menyerahkannya kepada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Itu kan tidak kooperatif,” katanya.
Baca juga: KPK Menanti Kinerja Polisi Bongkar Penyerangan Novel Baswedan