Pakta Integritas Maba UI Berujung Polemik Komunikasi Elite Rektorat
Berikut penuturan Ketua BEM UI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kebijakan Universitas Indonesia (UI) kembali menuai kritik. Pada Juni lalu, UI sempat menjadi perbincangan publik karena melarang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI untuk mengadakan diskusi bertajuk rasisme di Papua. Kini, UI dikecam karena menuntut mahasiswa baru angkatan 2020 untuk menandatangani Pakta Integritas.
Pakta Integritas ini sarat kontroversi karena poin-poinnya yang bias. Di antara tiga poin yang menjadi sorotan adalah mahasiswa diharuskan menjaga kesehatan fisik dan mental, larangan untuk terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan negara, serta larangan untuk mengikuti kegiatan kampus yang tidak mendapat izin dari rektorat atau dekanat.
Di bagian akhir, mahasiswa diminta untuk menandatangani Pakta Integritas tersebut di atas materai senilai Rp6 ribu. Redaksi dalam surat tersebut memungkinkan mahasiswa diganjar hukuman seberat-beratnya, yaitu drop out atau dikeluarkan dari kampus apabila melanggar poin-poin yang telah disepakati.
Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho, menilai tiga poin tersebut adalah pasal karet yang parameternya bias. Pakta Integritas itu tidak merinci lebih lanjut apa yang dimaksud dengan politik praktis. Padahal, menurut dia, terlibat aksi hingga kontestasi pemilihan ketua BEM tergolong sebagai politik praktis, baik pada tingkatan nasional atau internal kampus.
“Kemudian menjaga kesehatan fisik dan mental juga, padahal lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesehatan lingkungan akademik. Ini jadi masalah karena upaya UI menjaga Kesehatan belum optimal, apakah ini semacam untuk menutupi pelayanan itu?” kata Fajar kepada IDN Times, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Universitas Indonesia Lahirkan 5 Julukan Ini kepada Tokoh Pendidikan
1. Berbenturan dengan statuta kampus dan regulasi di tingkat nasional
Fajar yang juga mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2016, menyoroti Pakta Integritas ini sebagai upaya Rektorat menciptakan norma baru. Sebab, Pakta Integritas ini dinilai bertentangan dengan regulasi-regulasi yang sudah ada.
Statuta UI misalnya memuat poin untuk tidak mendiskriminasi mahasiswa berdasarkan orientasi politiknya. Tapi, Pakta Integritas ini dengan jelas melarang mahasiswa untuk mengikuti kegiatan politik.
Dalam cakupan yang lebih luas, Pakta Integritas ini dinilai bertentangan dengan semangat Kampus Merdeka yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebagai informasi, Kampus Merdeka merupakan kebijakan yang diusung oleh Mendikbud Nadiem Makarim agar mahasiswa bisa belajar lintas jurusan dan lintas metode.
Sebaliknya, Pakta Integritas ini dinilai justru membatasi ruang gerak mahasiswa. Perkara keorganisasian, mereka hanya boleh mengikuti kegiatan BEM. Fajar menyayangkan apabila nantinya mahasiswa baru tidak memiliki pengalaman karena tidak boleh mengikuti organisasi ekstra kampus, yang biasanya kegiatannya juga lintas kampus.
“Betul, (Pakta Integritas) bertentangan (dengan regulasi yang ada) dan seakan-akan membuat norma baru. Padahal sudah ada aturannya. Kemudian, di situ ada poin (menandatangani) setuju dan tanpa paksaan, tapi ada juga broadcast yang menjelaskan Pakta ini wajib dan masuk dalam penilaian orientasi, ini kan jadinya paksaan, malah kontradiksi,” jelasnya.
Dia menambahkan, “Pakta Integritas ini biasanya untuk penguatan komitmen di lembaga pemerintahan, untuk menciptakan lingkungan kerja bebas KKN, dan memang tidak ada norma baru yang diciptakan, jadi sekadar penguatan komitmen agar pihak yang menandatangani melakukan fungsi dan peran sesuai undang-undang.”
Baca Juga: Dear Pemimpin Bangsa, Ini Suara 26 Ketua BEM Buat Masa Depan Indonesia