TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengedar Miras Oplosan Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Harus dihukum seberat-beratnya

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana untuk mengkaji pasal pembunuhan terkait kasus minuman keras (miras) oplosan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen M. Iqbal di Mapolres Jakarta Selatan.

Baca juga: Korban Jiwa Akibat Miras Oplosan Terus Bertambah, Ini Upaya Polri saat Ramadan

 

1. Dari undang-undang pangan, ke undang-undang pembunuhan

IDN Times/Rudy Bastam

Selanjutnya, polisi berpangkat bintang satu itu mengatakan, tidak menutup kemungkinan pengedar miras beracun akan dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Ini kan konstruksi pasalnya baru undang-undang pangan dan UU kesehatan, tidak menutup kemungkinan, kami akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan," katanya kepada awak media, Rabu (11/4).

2. Pelaku bisa terancam pidana seumur hidup

IDN Times/Sukma Shakti

Lantaran pelaku mengetahui komposisi bahan dalam miras oplosan dan mereka meraciknya dalam keadaan sadar, bisa saja dalang di balik kematian 82 orang di Jawa Barat dan DKI Jakarta akan terkena ancaman pidana seumur hidup.

Kendati begitu, Iqbal menyambung, upaya penjeratan pasal pembunuhan berencana masih dikaji pihak kepolisian bersama lembaga peradilan dan kejaksaan.

Baca juga: Jakarta Darurat Miras Oplosan, Sandiaga: Ada Pesta Miras Tiap Akhir Pekan

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya