Pengedar Miras Oplosan Bisa Dipenjara Seumur Hidup
Harus dihukum seberat-beratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana untuk mengkaji pasal pembunuhan terkait kasus minuman keras (miras) oplosan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen M. Iqbal di Mapolres Jakarta Selatan.
Baca juga: Korban Jiwa Akibat Miras Oplosan Terus Bertambah, Ini Upaya Polri saat Ramadan
1. Dari undang-undang pangan, ke undang-undang pembunuhan
Selanjutnya, polisi berpangkat bintang satu itu mengatakan, tidak menutup kemungkinan pengedar miras beracun akan dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Ini kan konstruksi pasalnya baru undang-undang pangan dan UU kesehatan, tidak menutup kemungkinan, kami akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan," katanya kepada awak media, Rabu (11/4).
Baca juga: Jakarta Darurat Miras Oplosan, Sandiaga: Ada Pesta Miras Tiap Akhir Pekan