TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Jaya Menerima 2 Laporan soal Puisi Sukmawati

Polisi masih meneliti kasus Sukmawati

IDN Times/Vanny El Rahman

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan dari masyarakat, terkait syair puisi Sukmawati Soekarnoputri yang dianggap menista agama Islam.

Baca juga: Puisi Sukmawati Soekarnoputri Bikin Heboh, Ini Teks Lengkapnya

1. Ada dua laporan di kepolisian soal puisi Sukmawati

IDN Times/Vanny El Rahman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima dua laporan dari masyarakat terkait puisi yang dibacakan Sukmawati.

"Ya, memang ada dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan kegiatan ya, yang pelapor ini ada dua orang, ada dua laporan polisi," ujar Argo, Selasa (3/4).
 
Argo menjelaskan kedua pelapor adalah Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari dan pengacara bernama Denny Adrian Kusdayat.

"Pertama adalah Bapak Amron dan kedua Bapak Denny," ujar dia. 

2. Ada dugaan penistaan agama dalam puisi Sukmawati

antaranews

Menurut Argo yang dilaporkan keduanya adalah adanya dugaan penistaan agama dalam puisi berjudul 'Ibu Indonesia' itu. 

"Jadi yang dilaporkan Ibu Sukmawati yang intinya bahwa pelapor ini melihat di media sosial pada 1 April 2018 di JCC, Jakpus, ada kegiatan dimana terlapor ini memberikan suatu puisi di sana, yang diduga penistaan agama. Jadi yang dilaporkan Pasal 156 A KUHP, dan UU Diskriminasi, Etnis dan Ras," kata dia.

Baca juga: Pendapat MUI soal Puisi Sukmawati Yang Dianggap Menista Agama

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya