Polisi Larang Mahasiswa Demo, YLBHI: Itu Tindakan Inkonstitusional!
Demo itu bagian dari demokrasi, kalau gak ada aksi, berarti?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengecam instruksi Polri terkait larangan mahasiswa untuk menggelar demonstrasi menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden.
“Kebebasan menyampaikan pendapat sangat penting dalam demokrasi. Hak menyampaikan pendapat itu dijamin dalam UUD. Karena itu, melarang tindakan itu (demo) adalah inkonstitusional,” kata Asfinawati di Jakarta, Selasa (15/10).
1. Aksi boleh dilakukan selama tidak membawa sajam
Mahasiswa dan sejumlah koalisi sipil berencana untuk terus melakukan aksi hingga Presiden Jokowi mengabulkan tujuh tuntutan yang sempat disuarakan di depan DPR RI. Dengan tegas, Asfinawati menyampaikan aksi hanya dilarang ketika pesertanya membawa senjata tajam.
“Kalau kebebasan menyampaikan pendapat sudah diciderai, maka demokrasi sudah dalam ancaman. Aksi itu harus diperkenankan selama tidak membawa senjata tajam.
Baca Juga: Polisi Larang Demo Saat Pelantikan Presiden, Begini Respons Jokowi
Baca Juga: Polri Tegaskan Tidak Ada Larangan Demo, Tapi Penuhi 5 Syarat Ini