Polisi Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI
Kasus hoax Ratna siap memasuki babak baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus penyebaran berita hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet. Berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (10/1).
“Berkas ini sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik dan akan diserahkan kembali ke Kejati. Setelah dipelajari, kami menunggu P21, maka barulah barang bukti dan tersangka kami serahkan ke Kejaksaan,” ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
Baca Juga: Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Bakal Dilimpahkan Lagi ke Kejaksaan
1. Ada sekitar 20 poin yang diperbaiki
Kepala Unit Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba mengatakan ada sekitar 20 poin materi yang telah diperbaiki terkait barang bukti.
"Beberapa item sudah ditambahkan. Terkait materinya tidak bisa disampaikan. Secara formil maupun materil ada 20 poin tambahan,” tambah Nico.
Baca Juga: Berkas Ratna Sarumpaet Bakal Dilimpahkan Lagi ke Kejaksaan Kamis Ini