Polisi Ungkap Materai Palsu, Pelaku Raup Untung Hingga Rp 6 Miliar
Banyak banget ya hasil penipuannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap delapan orang yang terlibat dalam penjualan dan pengedaran materai palsu. Seluruh tersangka ditangkap pada Januari hingga Februari 2018.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan Kementerian Keuangan yang melihat penurunan pendapatan hasil penjualan materai.
"Berawal dari info intelegen Dirjen Pajak bahwa penerimaan untuk pajak negara yang dilakukan oleh Kantor Pos ada penurunan. Lalu ada penyelidikan kenapa penerimaan itu menurun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, Selasa (20/03).
Baca juga: Polda: Ada Lima Laporan Hoax Setiap Hari
1. Pelaku utama masih DPO
Mereka yang ditangkap adalah DJ, HHK, IS, AS, AF, AT, PA, ZF. Kesemuanya adalah pelaku yang menjual materai palsu dari seseorang yang saat ini masih buron.
"Yang pertama dia mencetak sendiri dengan alat-alatnya. Yang kedua mendapat dari orang, Sampai sekarang masih DPO. Dia menjualnya lewat online," jelas polisi berpangkat melati tiga itu.
Seluruh tersangka menjualnya di toko kelontong dan toko daring. "Ada yang jual lewat blog dan ada yang jual di bukalapak.com," sambung dia.
Baca juga: Datangi Mapolda Metro, Fahri Hamzah Berharap Presiden PKS Dijadikan Tersangka