TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Akun Facebook

Tarif sebesar Rp1,5 juta untuk long time 3 kali.

faktualnews.co

Jakarta, IDN Times - Unit IV PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online melalui jejaring media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan tersangka berawal dari cyber patrol, Kamis (15/3).

"Pada hari Kamis, sekira jam 14.00 WIB, Team Cyber Patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/3).

1. Pelaku ditangkap setelah dilakukan profiling

riaucitizen.com


Berdasarkan keterangan tertulis, pelaku yang berinisial MA diamankan di Cordex Hotel, Jakarta Utara pada 16 Maret 2018. Penangkapan itu bermula dari pihak kepolisian yang menyamar sebagai pemesan jasa prostitusi online.

"Tim polisi menerima tawaran dan menentukan Hotel Cordex dengan harga yang sudah disepakati oleh pelaku MA yaitu sebesar Rp1,5 juta untuk long time 3 kali. Kemudian tim pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 sekira jam 17.00 wib berhasil mengamankan seorang pelaku," papar polisi berpangkat melati tiga itu.

Baca juga: Terciduk, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Kalibata

Perihal dalang di balik penyedia PSK, Argo menuturkan kalau pelaku memiliki jaringan prostitusi dengan salah satu mucikari di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.

2. Pelaku beraksi melalui akun Facebook

rd.com

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui akun Facebook bernama 'Akuh'.

Baca juga: Bertarif Rp 10 juta, Rumah Prostitusi Ini Sewakan Boneka Seks

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya