TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RI Dikabarkan Batal Beli Vaksin AstraZaneca, Begini Respons Kemenlu

Relawan vaksin AstraZaneca meninggal di Brasil

Ilustrasi vaksin (ANTARA FOTO/AAP Image/David Mariuz via REUTERS)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) enggan berkomentar banyak perihal kabar pembatalan pembelian vaksin COVID-19 dari perusahaan asal Inggris, AstraZaneca.
 
“Ada baiknya ditanyakan ke Kemenkes (Kementerian Kesehatan),” kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah, kepada IDN Times, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Achmad Yurianto Dicopot dari Dirjen, Dilantik Jadi Staf Ahli Menkes

1. Tugas Kemenlu adalah membuka akses terkait penyediaan vaksin

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika memberikan briefing (Dokumentasi Kementerian Luar Negeri)

Lebih lanjut, mantan Duta Besar RI untuk Kanada itu menegaskan, tugas utama Kemenlu adalah membuka jalan dan ekses terhadap komitmen penyediaan vaksin, baik melalui jalur bilateral maupun multilateral.
 
“Saya hanya mengulangi apa yang ibu Menlu sampaikan,” tambahnya.

2. Perkara teknis vaksin di luar ranah Kemenlu

Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah dan Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi menyampaikan bahwa peran Kemenlu dalam pencarian vaksin COVID-19 berjalan sangat baik. Adapun perkara teknis lainnya, Kemenlu menyerahkan kepada institusi terkait.
 
“Sejauh ini, tugas meratakan jalan dan membuka akses telah dijalankan secara penuh. Full circle pendekatan sudah dilakukan. Detail pelaksanaan vaksinasi dan diskusi teknis terkait dengan vaksin dan hal terkait lainnya tentunya merupakan kewenangan kementerian atau lembaga yang memiliki otoritas di bidang tersebut,” ujar Retno saat konferensi pers, Kamis (22/10/2020).

3. Indonesia baru menandatangani LoI, belum kesepakatan pembelian

Ilustrasi vaksin atau jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Isu vaksin kembali mencuat pasca-relawan asal Brasil meninggal dunia, setelah disuntikkan vaksin buatan AstraZaneca.
 
Menanggapi kabar itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto, yang hari ini dicopot menjadi Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi dan Globalisasi Kemenkes, mengatakan bahwa pemerintah batal membeli 100 juta dosis vaksin dari AstraZaneca.
 
Penyebab utamanya adalah produsen enggan bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan produksi vaksin pada pertengahan 2021. Sementara, Indonesia sudah ditagih pembayaran uang muka senilai US$250 juta atau setara Rp3,67 triliun. 
 
“Yang ditandatangani itu Letter of Intent (LoI), dan akan kita pelajari lebih lanjut lagi, kontrak pembelian itu belum ada, kajian tim ahli soal vaksin AstraZeneca itu belum tuntas," kata Yuri saat dihubungi IDN Times, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Achmad Yurianto Buka Suara soal Pencopotan Jabatan Dirjen Kemenkes

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya