RI Tunda Pembayaran Iuran 97 Organisasi Internasional sejak Pandemik
Indonesia bergabung di sekitar 200 organisasi internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan bahwa Indonesia menunda pembayaran iuran dalam 97 keanggotaan organisasi internasional senilai Rp153 triliun. Hal itu dilakukan setelah perampingan anggaran imbas pandemik COVID-19.
“Pengurangan (anggaran) tentu mempengaruhi beberapa program Kementerian Luar Negeri pada 2020, di antaranya adalah penundaan iuran organisasi internasional sebesar Rp153.430.967.000,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemenlu Cecep Herawan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: RI Jadi Tuan Rumah Forum Bencana PBB, Jokowi: Promosikan Wisata Kita
1. Ini tiga prioritas organisasi internasional
Memasuki sesi tanya jawab, anggota dewan dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan mempertanyakan dampak dari penundaan iuran organisasi internasional.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Febrian A Ruddiyard memaparkan tiga prioritas organisasi internasional yang dibayarkan iurannya tepat waktu.
“Pertama, organisasi internasional yang bermarkas di Indonesia. Kedua, organisasi yang kita ikuti pencalonannya, apakah jadi ketua atau badan eksekutif. Ketiga, organisasi internasional yang membantu menangani pandemik. Yang lainnya kami tunda untuk tahun depan,” kata Febrian.
Baca Juga: Fakta-Fakta Sidang PBB dan Debut Pidato Presiden Jokowi