Sevel Indonesia Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Mantan karyawan tuntut Sevel Indonesia bayar pesangon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Modern International Tbk atau Seven Eleven (Sevel) Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp7 miliar. Tuduhan tersebut merupakan buntut dari keterlambatan perusahaan dalam membayar pesangon kepada karyawannya, sejak gerai penyedia makanan dan minuman itu dinyatakan pailit pada 30 Juni 2017 lalu.
"Kami melaporkan pada 18 Oktober 2018 dan sudah diterima oleh Bareskrim laporannya. Nomor laporannya STTL/1084/X/2018/Bareskrim. Ada dua yang dilaporkan, yaitu Seven Eleven Indonesia dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah Pak Johanis selaku Direktur Utama, dan PT Borelli Walsh selaku perusahaan yang ditunjuk sebagai pencair dana," kata Oktavianus Setiawan selaku kuasa hukum 162 eks karyawan Sevel di Kantor Ricoh, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).
Baca Juga: Sevel Tutup Sejak 2017, Ratusan Eks Karyawan Tuntut Pesangon
1. Eks karyawan Sevel tidak diberi kejelasan perihal waktu pencairan pesangon
Sejak pukul 09.00 WIB, seratusan eks karyawan Sevel telah memadati halaman Kantor Ricoh menuntut kejelasan pesangon yang tak kunjung dibayarkan. Perusahaan diwajibkan membayar sekitar Rp11 miliar kepada 162 mantan pegawainya.
"Hingga saat ini, baru sekitar Rp4,3 miliar yang dibayarkan," ujar Oktavianus setelah bertemu dengan Melanie selaku General Manajer HRD PT International Modern.
Dia melanjutkan, "kami telah melakukan aksi berkali-kali tapi pesangon karyawan belum juga dibayarkan. Kami meminta sisa tunggakan sekitar Rp7,2 miliar dibayarkan. Perwakilan mereka meminta tenggat waktu 2 minggu untuk mengambil keputusan. Kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum."
Baca Juga: 193 Eks Karyawan Hardys Tuntut Pesangon yang Belum Dibayar