TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sevel Indonesia Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Mantan karyawan tuntut Sevel Indonesia bayar pesangon

IDN Times/Vanny El Rahman

Jakarta, IDN Times - PT Modern International Tbk atau Seven Eleven (Sevel) Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp7 miliar. Tuduhan tersebut merupakan buntut dari keterlambatan perusahaan dalam membayar pesangon kepada karyawannya, sejak gerai penyedia makanan dan minuman itu dinyatakan pailit pada 30 Juni 2017 lalu.

"Kami melaporkan pada 18 Oktober 2018 dan sudah diterima oleh Bareskrim laporannya. Nomor laporannya STTL/1084/X/2018/Bareskrim. Ada dua yang dilaporkan, yaitu Seven Eleven Indonesia dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah Pak Johanis selaku Direktur Utama, dan PT Borelli Walsh selaku perusahaan yang ditunjuk sebagai pencair dana," kata Oktavianus Setiawan selaku kuasa hukum 162 eks karyawan Sevel di Kantor Ricoh, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).

Baca Juga: Sevel Tutup Sejak 2017, Ratusan Eks Karyawan Tuntut Pesangon

1. Eks karyawan Sevel tidak diberi kejelasan perihal waktu pencairan pesangon

IDN Times/Vanny El Rahman

Sejak pukul 09.00 WIB, seratusan eks karyawan Sevel telah memadati halaman Kantor Ricoh menuntut kejelasan pesangon yang tak kunjung dibayarkan. Perusahaan diwajibkan membayar sekitar Rp11 miliar kepada 162 mantan pegawainya.

"Hingga saat ini, baru sekitar Rp4,3 miliar yang dibayarkan," ujar Oktavianus setelah bertemu dengan Melanie selaku General Manajer HRD PT International Modern.

Dia melanjutkan, "kami telah melakukan aksi berkali-kali tapi pesangon karyawan belum juga dibayarkan. Kami meminta sisa tunggakan sekitar Rp7,2 miliar dibayarkan. Perwakilan mereka meminta tenggat waktu 2 minggu untuk mengambil keputusan. Kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum."

2. Pengacara tegaskan dana pesangon harus segera dibayarkan

IDN Times/Vanny El Rahman

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memberikan tanggung jawab kepada PT Borelli dan Sevel Indonesia, sebagai pihak yang mengajukan klaim kepada Sevel International.

"Kedua perusahaan itu mengajukan klaim secure deposit kepada Sevel International. Kalau sudah cair, gak boleh itu dipakai untuk bisnis lain. Itu jadi tindak pidana karena putusan hukumnya jelas, pesangon karyawan dibayarkan dari secure deposit," terang dia.

Ketika mediasi berlangsung antara kedua belah pihak, Oktavianus meminta agar Sevel Indonesia membuka berapa dana yang telah dicairkan oleh Sevel International.

"Kami tanya datanya Sevel Indonesia apakah sudah cair dan diturunkan berapa? Kalau dicairkan 40 persen, masih sama seperti kemarin (pencairan terakhir pada 2018), mana buktinya? Kami minta transparansi. Karena gak dikasih kami mempertanyakan ada apa sebenarnya? Apa yang disembunyikan," papar Oktavianus.

 

 

3. Keterangan berbeda diberikan oleh PT Borelli dan Sevel Indonesia

IDN Times/Vanny El Rahman

Temuan lain yang menjadi barang bukti dugaan TPPU adalah keterangan yang berbeda antara PT Borelli dengan Sevel Indonesia.

"Borelli bilang baru cair satu kali. Sedangkan Sevel Indonesia bilang tiga kali. Nah ini kok berbeda. Satu kali cair kira-kira USD1 juta. Makanya kami imbau kepada kepolisian agar benar-benar mengawal kasus ini. Karena ini merugikan rakyat kecil," ungkapnya.

Oktavianus menduga, setelah 1,5 tahun penunggakan terjadi, Sevel International telah mencairkan seluruh secure deposit bakal membayar pesangon senilai Rp7,2 miliar.

Baca Juga: 193 Eks Karyawan Hardys Tuntut Pesangon yang Belum Dibayar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya