TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TPNPB-OPM Bantah Veronica Koman: Kami Paham Hukum Humaniter!

Veronika minta anggota muda TPNPB-OPM lebih memahami hukum

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). (dok. TPNPB-OPM)

Jakarta, IDN Times – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membantah keterangan Veronica Koman, advokat yang aktif menyuarakan isu Papua, soal ketidakpahaman kelompok bersenjata tersebut atas hukum humaniter internasional.

Sebelumnya, Veronica mengutuk penyerangan di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, pada 13 September 2021 yang menewaskan seorang perawat. Veronica menjelaskan bahwa hukum humaniter menempatkan tenaga kesehatan sebagai subjek yang sakral di tengah perang. Bahasa yang digunakan Veronika adalah bahkan sehelai rambutnya pun tidak boleh disentuh oleh pihak yang bertikai.

“Veronica Koman pikir TPNPB tidak paham hukum humaniter perang internasional? TPNPB sudah lakukan hukum humaniter dengan cara mengeluarkan peringatan agar warga imigran Indonesia (warga sipil non-Papua) segera tinggalkan wilayah konflik bersenjata, termasuk Pegunungan Bintang,” kata juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambon kepada IDN Times, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga: Veronica Koman Kutuk Serangan OPM yang Tewaskan Nakes di Papua

Baca Juga: TPNPB-OPM Bantah Melempar Nakes ke Jurang hingga Tewas

1. Veronica Koman kutuk serangan yang menewaskan tenaga kesehatan

Pengacara HAM Veronica Koman (www.twitter.com/@papua_satu)

Dalam rangkaian cuitannya, Veronica menyampaikan, seandainya TPNPB-OPM memahami hukum humaniter, maka tidak sepatutnya mereka membunuh seorang perawat. Akibat kejadian itu, seorang perawat dilaporkan meninggal dunia, empat perawat lainnya luka-luka, satu perawat dilaporkan hilang, dan 300 tenaga kesehatan diungsikan.

“Saya mengecam dan mengutuk sekeras-kerasnya aksi penyerangan terhadap tenaga medis dan fasilitas kesehatan,” kata Veronica kepada IDN Times.

“Anggota baru pasukan pembebasan (merujuk pada TPNPB-OPM) yang kebanyakan anak muda, harus lebih menghormati hukum internasional,” tambah Veronika.

Baca Juga: Veronica Koman: Komite Nasional Papua Barat Ajukan Gencatan Senjata

2. Deklarasi perang adalah bukti TPNPB-OPM paham hukum humaniter

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). (dok. TPNPB-OPM)

TPNPB-OPM menyebut seruan perang melawan pemerintah Indonesia sebagai bukti bahwa mereka mematuhi hukum humaniter. Mereka juga meminta warga sipil non-Papua untuk segera mengungsi.

Sejak pengumuman itu, TPNPB-OPM memukul rata setiap warga sipil yang masih berada di wilayah konflik, termasuk Pegunungan Bintang, berstatus kombatan.

“Mereka (warga sipil non-Papua) akan jadi korban akibat tidak mengindahkan peringatan yang telah dikeluarkan oleh TPNPB, karena peringatan adalah sayarat hukum humaniter perang internasional,” ujar Sebby.

“Jadi kalau tidak mengindahkan peringatan TPNPB, maka warga imigran Indonesia itu bagian dari pasukan keamanan Indonesia. Oleh karena itu, nyawa korban warga sipil non-Papua adalah tanggung jawab pemerintah kolonial Indonesia,” tambah dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya