TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Visi Jokowi Tidak Singgung HAM, Begini Reaksi Pegiat Hukum

Jokowi tidak boleh lupa Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menyayangkan pidato Joko “Jokowi” Widodo, yang tidak memasukkan aspek hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam Visi Indonesia pada periode kedua kepemimpinannya.

Padahal, menurut Anggara, kepastian hukum sangat penting membangun iklim usaha yang kondusif. “Pidato politik Presiden sama sekali tidak menyinggung mengenai negara berdasarkan hukum dan memperkuat jaminan HAM. Dalam mendorong ekonomi, pembangunan negara hukum adalah condition sine qua non bagi terwujud nya kepastian berusaha di Indonesia,” kata Anggara, melalui pesan tertulisnya.

Baca Juga: Harapan Pengusaha untuk Para Calon Menteri Jokowi

1. ICJR ingatkan Jokowi tentang status Indonesia sebagai negara hukum

Dok. IDN Times/Istimewa

Secara garis besar, pidato Jokowi dibagi menjadi lima poin, yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia (SDM), investasi, reformasi birokrasi, dan penggunaan APBN yang tepat sasaran.

Dari pidato tersebut, Jokowi dianggap lalai terhadap Pasal 1 ayat (3) UU RI. “Aspek terpenting dari negara hukum adalah jaminan HAM. Karena itu, semestinya Presiden meletakkan pembangunan negara berdasar hukum (rule of law) sebagai prioritas pertama pemerintahannya,” kata Anggara.

2. Indeks rule of law Indonesia stagnan

Dok. IDN Times/Istimewa

Perhatian Anggara terhadap aspek hukum dan HAM pada era Jokowi tidak lepas dari laporan World Justice Project, yang mencatat stagnansi indeks rule of law di Indonesia.

“Skor Indonesia cenderung stagnan kalau tidak ingin dikatakan cenderung menurun. Pada 2019, skor Indonesia adalah 0.52. Perolehan nilai 0,52 dari skala 0-1 menandakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah ke depan,” papar dia. 

3. Empat hal yang pernah ICJR kritisi pada 2018

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tahun lalu, ICJR juga mengeluarkan Laporan Penilaian Penerapan Fair Trial. Ada empat indikator utama pada laporan tersebut, yaitu pemenuhan hak tersangka selama proses peradilan, pemenuhan prinsip persamaan di muka hukum, pemenuhan prinsip peradilan yang kompeten, independen, dan imparsial, serta pemenuhan prinsip pendampingan oleh penasihat hukum.

ICJR juga mengingatkan pembangunan negara hukum harus menjadi agenda prioritas bagi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf di 2019-2024. Pembangunan negara hukum bukan hanya bagian dari agenda kerja pemerintahan, namun juga merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Visi Jokowi Tak Singgung Kasus Hukum dan HAM, Ini Penjelasan Istana

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya