Visi Jokowi Tidak Singgung HAM, Begini Reaksi Pegiat Hukum
Jokowi tidak boleh lupa Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menyayangkan pidato Joko “Jokowi” Widodo, yang tidak memasukkan aspek hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam Visi Indonesia pada periode kedua kepemimpinannya.
Padahal, menurut Anggara, kepastian hukum sangat penting membangun iklim usaha yang kondusif. “Pidato politik Presiden sama sekali tidak menyinggung mengenai negara berdasarkan hukum dan memperkuat jaminan HAM. Dalam mendorong ekonomi, pembangunan negara hukum adalah condition sine qua non bagi terwujud nya kepastian berusaha di Indonesia,” kata Anggara, melalui pesan tertulisnya.
Baca Juga: Harapan Pengusaha untuk Para Calon Menteri Jokowi
1. ICJR ingatkan Jokowi tentang status Indonesia sebagai negara hukum
Secara garis besar, pidato Jokowi dibagi menjadi lima poin, yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia (SDM), investasi, reformasi birokrasi, dan penggunaan APBN yang tepat sasaran.
Dari pidato tersebut, Jokowi dianggap lalai terhadap Pasal 1 ayat (3) UU RI. “Aspek terpenting dari negara hukum adalah jaminan HAM. Karena itu, semestinya Presiden meletakkan pembangunan negara berdasar hukum (rule of law) sebagai prioritas pertama pemerintahannya,” kata Anggara.
Baca Juga: Visi Jokowi Tak Singgung Kasus Hukum dan HAM, Ini Penjelasan Istana