TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Diminta Lapor jika Melihat ASN Mudik, Begini Caranya

Hukuman ringan sampai berat menanti bagi ASN yang melanggar

Ilustrasi mudik menggunakan kapal (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) meminta partisipasi masyarakat, untuk melapor ketika melihat aparatur sipil negara (ASN) yang mudik atau pulang kampung sepanjang periode 6-17 Mei 2021.

Imbauan tersebut merupakan cara Kemenpan RB untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan melarang ASN mudik, melalui sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB No 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Kepada masyarakat yang melihat ASN melanggar (SE Menpan RB 8/2021), bisa dilaporkan ke website Menpan atau website lapor. Kepada para ASN juga (yang melihat ASN lain mudik) juga bisa melaporkan pelaksanaan SE ini,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB, Rini Widyantini, melalui kanal YouTube Kemenpan PANRB, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: [CEK FAKTA] Mudik Dilarang karena Keuangan Bank Mengkhawatirkan?

1. Berikut cara melaporkannya

(YouTube/Kemen PANRB)

Kemen PANRB menyediakan empat jalur pelaporan, yakni melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau dengan mengunduh aplikasi SP4N Lapor! di App Store dan Playstore.

Masyarakat yang melihat ASN melanggar SE Menpan RB 8/2021 akan diminta untuk menuliskan nama ASN, instansi pihak yang bersangkutan, satuan kerja, dan bukti pendukung jika ada.

Baca Juga: ASN Semarang Nekat Mudik, Tambahan Penghasilan Pegawai Bakal Amblas

2. Sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar

IDN Times

Pada kesempatan yang sama, Rini memperingatkan hukuman kepada para ASN yang melanggar, sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

“Mengenai hukuman ada tiga macam, ringan, sedang, dan berat. Nanti ada tata cara untuk memberi hukuman, harus ada berita acaranya juga. Yang paling berat adalah diberhentikan tidak hormat, yang paling ringan disiplin, tapi harus dilihat dulu konteksnya nanti,” tambah Rini.

Baca Juga: Ingat Ya Guys! Mulai Tengah Malam Ini Larangan Mudik Resmi Berlaku

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya