Warga Diminta Lapor jika Melihat ASN Mudik, Begini Caranya
Hukuman ringan sampai berat menanti bagi ASN yang melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) meminta partisipasi masyarakat, untuk melapor ketika melihat aparatur sipil negara (ASN) yang mudik atau pulang kampung sepanjang periode 6-17 Mei 2021.
Imbauan tersebut merupakan cara Kemenpan RB untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan melarang ASN mudik, melalui sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB No 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Kepada masyarakat yang melihat ASN melanggar (SE Menpan RB 8/2021), bisa dilaporkan ke website Menpan atau website lapor. Kepada para ASN juga (yang melihat ASN lain mudik) juga bisa melaporkan pelaksanaan SE ini,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB, Rini Widyantini, melalui kanal YouTube Kemenpan PANRB, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: [CEK FAKTA] Mudik Dilarang karena Keuangan Bank Mengkhawatirkan?
1. Berikut cara melaporkannya
Kemen PANRB menyediakan empat jalur pelaporan, yakni melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau dengan mengunduh aplikasi SP4N Lapor! di App Store dan Playstore.
Masyarakat yang melihat ASN melanggar SE Menpan RB 8/2021 akan diminta untuk menuliskan nama ASN, instansi pihak yang bersangkutan, satuan kerja, dan bukti pendukung jika ada.
Baca Juga: ASN Semarang Nekat Mudik, Tambahan Penghasilan Pegawai Bakal Amblas
Baca Juga: Ingat Ya Guys! Mulai Tengah Malam Ini Larangan Mudik Resmi Berlaku